Ini Biaya Membuat SIM A dan SIM C, Lengkap Syarat dan Panduan Registrasi SIM Secara Online

Setiap warga negara maupun penduduk yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Editor: Kambali
via Kompas.com
Ilustrasi - Berikut cara registrasi pembuatan SIM secara online, lengkap dengan syarat dan biayanya. 

Mulai 2021, pemerintah akan mengratiskan biaya SIM untuk sejumlah golongan masyarakat.

Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI.

Golongan masyarakat yang menerima insentif itu adalah pada penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar, masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, serta usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM).

Hingga saat ini, peraturan teknisnya masih menunggu keputusan dari Menteri Keuangan dan Kapolri. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Biaya Membuat SIM A dan SIM C, Beserta Syarat dan Panduan Registrasi SIM Secara Online.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved