Berita Denpasar
Polda Bali Mulai Amankan Obyek Vital Terminal Gas Alam Cair di Benoa Denpasar
Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Bali melaksanakan kerja sama jasa pengamanan dengan PT. Pelindo Energi Logistik.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Direktorat Lalu Lintas Polda Bali tengah mengupayakan agar Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat mulai diberlakukan di Pulau Bali pada tahun 2021 ini.
Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes Pol Indra menyampaikan, saat ini Polda Bali sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi/Daerah terkait teknis dan pengadaan perangkat tilang elektronik.
"Kita saat ini belum punya perangkatnya, perlu perangkat khusus untuk ETLE.
Dari sisi anggaran pengadaan perangkat ETLE tidaklah sedikit, kita sedang berkoorinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali berkaitan dengan pengadaan ini, kita upayakan tahun ini," ujar Kombes Pol Indra saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh Tribun Bali.
Dir Lantas menuturkan, untuk pengadaan 4 kamera ETLE saja diperkirakan menelan anggaran hingga Rp 12 Miliar.
Sehingga pihaknya tidak mau buru-buru menerapkan ETLE di seluruh wilayah Bali.
"Kita koordinasi dengan vendor di Jakarta 4 perangkat kamera kurang lebih 12 miliar, memang mahal.
CCTV yang ada saat ini belum bisa merekam, sementara masih e-tilang biasa menggunakan smartphone dan masih berdasarkan penangkapan/penindakan petugas di lapangan," ucapnya.
Dalam sistem E-TLE, jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak diidentifikasi melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Kemudian surat penilangan dikirim melalui pos ke alamat pemilik kendaraan yang tertera dan wajib dilakukan konfirmasi untuk verifikasi oleh petugas.
Nantinya dalam lampiran surat konfirmasi bakal tertera identitas kendaraan bermotor, meliputi nomor polisi, jenis kendaraan, merk/type, STNK atas nama, Samsat penerbit, masa berlaku STNK, nomor rangka nomor mesin
Sehingga terdapat sejumlah item yang diidentifikasi ditambah sebuah foto pelanggaran yang dilakukan, lengkap dengan hari dan waktu kejadian.
Dengan perangkat CCTV ETLE diambil bukti pelanggaran yang valid dan akurat dan hasil tangkapan kamera tersebut keluar sebagai bukti tilang bagi yang tertangkap melanggar.
Kombes Pol Indra menjelaskan, ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak utamanya pelanggaran kasat mata tidak taat tata tertib lalu lintas, diantaranya melanggar rambu, termasuk pelanggaran potensial laka, tidak menggunakan helm, menggunakan handphone saat berkendara, penggunaan seat belt, menyerobot lalu lintas dengan kecepatan tinggi, tanpa menggunakan kelengkapan bermotor, masa berlaku STNK mati, hingga pajak.
"Ada 10 pelanggaran yang bisa tertangkap oleh ETLE misal nopol habis masa berlaku belum perpanjangan pajak, mengemudikan tidak tertib, kecepatan terlampau tinggi, tidak menggunakan helm, menggunakan handphone dan lain sebagainya," jelas dia.