INGAT Lapor SPT, Waktu yang Tersisa Tinggal Beberapa Hari, Pastikan Diri Anda Tak Kena Denda

INGAT Lapor SPT, Waktu yang Tersisa Tinggal Beberapa Hari, Pastikan Diri Anda Tak Kena Denda

Editor: Widyartha Suryawan
Istimewa
INGAT Lapor SPT, Waktu yang Tersisa Tinggal Beberapa Hari, Pastikan Diri Anda Tak Kena Denda 

TRIBUN-BALI.COM - Sebagai warga negara yang baik, jangan lupa lapor SPT Tahunan.

Waktu yang tersisa untuk lapor SPT tahun ini tinggal beberapa hari lagi.

Pastikan Anda melakukan pelaporan SPT sebelum 31 Maret 2021.

Jika terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, siap-siap bakal kena denda.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, wajib pajak akan dikenakan sanksi seperti yang dijelaskan pada pasal 7:

- Wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

- Wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).

Ketika Anda telat lapor SPT Tahunan, maka Anda diberikan:

1. Surat Tagihan Pajak
Anda tidak dapat langsung membayar denda akibat terlambat lapor SPT Tahunan.

Pertama-tama, Anda akan mendapatkan surat tagihan pajak (STP).

Surat ini dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.

Umumnya, KPP akan mengirimkan STP tersebut ke alamat yang tercantum dalam identitas NPWP Anda.

Namun jika belum mendapat surat tersebut, Anda dapat mendatangi KPP untuk meminta secara langsung agar dapat membayar denda pajak.

Sebab dalam surat tagihan pajak, ada kode yang akan Anda gunakan untuk pembayaran denda.

2. Membayar Denda
Setelah mendapatkan surat tagihan pajak, Anda dapat membayar denda langsung di bank dan mengikuti prosedur selanjutnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved