Berita Bali
Kasus Korupsi LPD Gerokgak Buleleng, Penyidik Kejati Bali Periksa 17 Saksi
Kasus Korupsi LPD Gerokgak Buleleng, Pasca Menetapkan 3 Tersangka, Penyidik Kejati Bali Periksa 17 Saksi
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Para saksi diminta keterangan pasca menetapkan tiga tersangka dalam perkara korupsi perkara tindak pidana korupsi di LPD Desa Pekraman Gerokgak, Buleleng tahun 2008 sampai tahun 2015.
"Terkait perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan LPD Desa Pekraman Gerogak telah memeriksa 17 orang saksi dari kurang lebih 25 orang yang akan dimintai keterangan," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto, Senin 29 Maret 2021.
Selain memeriksa para saksi, mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung ini mengatakan, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen, diantaranya berupa dokumen-dokumen kas bon LPD.
Penyitaan dokumen tersebut telah dilakukan dalam berkas pidana atas nama terpidana Komang Agus Putrajaya.
Baca juga: Matahari Mall Milik Keluarga Benny Tjokrosaputro Diajukan Disita, Diduga Terkait Korupsi Asabri
Baca juga: Korupsi Dana Kredit KUR di Bank BUMN, Pengalihan Penahanan Ida Bagus GS Ditolak Kejari Badung
Baca juga: UPDATE: Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Jabatan, Mantan Sekda Buleleng Dicecar 27 Pertanyaan
Terkait pemeriksaan para tersangka, Luga mengatakan, akan diperiksa setelah semua saksi dan ahli telah dimintai keterangan.
"Nanti setelah semua saksi dan ahli diminta keterangan, baru lanjut ke pemeriksaan para tersangka," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Bali melakukan pengembangan terhadap perkara tindak pidana korupsi di LPD Desa Pekraman Gerokgak, Buleleng, Bali, tahun 2008 sampai tahun 2015.
Dari pengembangan itu, penyidik telah menetapkan beberapa pengurus dan karyawan LPD tersebut sebagai tersangka.
Pengembangan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Denpasar terhadap terpidana Komang Agus Putrajaya.
Agus Putrajaya adalah mantan Ketua LPD Desa Pekraman Gerokgak, Buleleng, yang terlebih dahulu diadili dan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.
Dari putusan perkara tersebut, tim jaksa penyidik menemukan peranan lima orang lainnya yang merupakan pengurus dan karyawan LPD Desa Pekraman Gerokgak.
Kelima orang itu inisial MS sebagai Sekertaris, DKM selaku Bendahara, NM selaku Bendahara, KS selaku Karyawan Kredit dan GG selaku Karyawan Debitur.
Mereka secara bersama-sama dengan Komang Agus Putrajaya (terpidana) melakukan tindak pidana korupsi.
Modusnya membuat kas bon secara bertahap sejak tahun 2008.
Setelah kas bon tersebut terkumpul dalam jumlah yang cukup besar dialihkan menjadi kredit atas nama pengurus maupun atas nama keluarganya.
Akibat perbuatan keenam pelaku tersebut, LPD Desa Pekraman Gerogak mengalami kerugian sejumlah Rp. 1.264.686.000.
Berdasarkan hasil ekspose, pelaku atas nama MS, NM dan KS ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sedangkan pelaku atas nama GG telah meninggal dunia pada tahun 2018.
Sementara, pelaku DKM telah mengembalikan uang LPD Desa Pekraman Gerogak yang digunakan sebagai dana pribadi pada Oktober 2019. (*).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kasi-penkum-kejati-bali-a-luga-harlianto.jpg)