Ramadhan 2021

Larangan Mudik Lebaran 2021, Sanksi Ini Menanti Bagi yang Nekat Mudik 6 - 17 Mei

Larangan yang berlaku mulai 6 – 17 Mei 2021. Ada sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik Lebaran 2021.

Tribun Bali / I Gede Jaka Santhosa
Arus Balik Mudik Lebaran Tahun 2016. Larangan mudik Lebaran 2021 telah resmi dikeluarkan oleh pemerintah. Ada sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik Lebaran 2021. 

Namun yang pasti, pola pencegahannya akan dilakukan secara tegas dan humanis.

"Kami akan melakukan pengaturan dan penjagaan di pos-pos pengamanan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 dan terus melaksanakan operasi yustisi tentang prokes," tutur Rudy.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 6 – 17 Mei 2021, Penyaluran Bantuan Sosial Tetap Sesuai Jadwal

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Luhut: Libur Lebaran Ini Kita Hold Saja Dulu

Kemenhub masih tunggu hasil ratap dengan presiden soal mudik lebaran 2021.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan masih menunggu arahan dari pemerintah pusat, terkait pelaksanaan Mudik lebaran 2021 nanti.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polri terkait persiapan Mudik Lebaran 2021.

"Kita sudah melakukan rapat koordinasi dengan Polri terkait persiapan Mudik Lebaran 2021, tetapi kita tetap harus menunggu kebijakan pemerintah terkait hal tersebut seperti apa," kata Budi di UPPKB Kemang, Bogor, Rabu 24 Maret 2021.

Selain itu Budi juga mengungkapkan, telah melakukan rapat dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dalam rapat tersebut, tentang kebijakan Mudik Lebaran 2021 masih menunggu arahan presiden di rapat terbatas nanti.

"Kami tentunya harus memperhatikan kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid-19, untuk melaksanakan kegiatan Mudik Lebaran 2021," ucap Budi.

Meski Kemenhub sebagai koordinator lalu lintas, lanjut Budi, persiapan mudik tahun 2021 ini bukan hanya soal sarana dan prasarana saja tetapi menyangkut penanganan Covid-19.

"Utamanya, kita harus melihat penanganan Covid-19 dan kita harus hati-hati dalam melaksanakan kegiatan yang menyangkut mobilitas banyak orang," ucap Budi.

Wagub DKI minta warganya pertimbangkan soal keluar kota

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tetap minta warga ibu kota tak lakukan perjalanan luar kota atau luar negeri.

"Sekalipun pemerintah pusat telah memberikan kesempatan, nanti dimungkinan diperbolehkan mudik, namun demikian kami tetap minta agar warga Jakarta tetap mempertimbangkan berbagai kegiatan yang berpotensi dapat menyebarkan virus, apakah itu keluar kota, keluar negeri dan sebagainya," kata Riza kepada wartawan, Senin 22 Maret 2021.

Riza mengatakan perkembangan penyelesaian pandemi Covid-19 di DKI sudah kian baik. Ditambah lagi, program vaksinasi nasional sudah berjalan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved