Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Hingga Akhir Maret 2021, Outflow UPK75 di Bali Sebanyak 479.944 Lembar atau Setara Rp 35 Miliar

Pada tanggal 17 Agustus 2020 lalu, Bank Indonesia menerbitkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI atau yang disebut UPK75.

Tayang:
Penulis: Karsiani Putri | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Pada tanggal 30 Maret 2021 lalu, dalam perayaan HUT ke-417 Kota Singaraja yang juga diiringi dengan peresmian Pasar Banyuasri, Gubernur Provinsi Bali, Bupati Buleleng dan Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali menyempatkan diri berbelanja dengan menggunakan UPK75 sebagai alat transaksinya 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Karsiani Putri

TRIBUN BALI.COM, SINGARAJA - Pada tanggal 17 Agustus 2020 lalu, Bank Indonesia menerbitkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI atau yang disebut UPK75.

UPK75 tersebut diterbitkan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI yang ke-75 serta sebagai wujud dalam mensyukuri anugerah kemerdekaan.

Dan juga pencapaian hasil pembangunan Indonesia selama 75 tahun merdeka.

Pengedaran Uang Rupiah Kemerdekaan 75 Tahun RI untuk masyarakat umum di wilayah Provinsi Bali sendiri telah dimulai pada tanggal 18 Agustus 2020 melalui penukaran uang secara individu atau secara kolektif.

Baca juga: Kantor BI di Bali Layani Penukaran UPK Rp 75 Ribu secara Drive Thru

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho menjelaskan bahwa tercatat sampai dengan tanggal 29 Maret 2021, outflow UPK75 yang tercatat di wilayah Provinsi Bali sebanyak 479.944 lembar atau setara dengan Rp. 35.995.800.000,00.

Sementara, outflow UPK75 di wilayah Provinsi Bali masih didominasi melalui perbankan sebanyak 72,2 persen, disusul masyarakat 14,5 persen dan selebihnya melalui instansi, lembaga dan komunitas.

“Sebagai bentuk respons masyarakat yang antusias memiliki UPK75, sejak tanggal 22 Maret 2021 Bank Indonesia semakin mempermudah akses penukaran UPK75.

Masyarakat dapat menukar langsung ke Bank Indonesia sebanyak 100 lembar dengan menggunakan satu KTP dan bisa dilakukan kembali keesokan harinya.

Selain itu masyarakat bisa mendapatkan penukaran UPK75 melalui jaringan kantor bank umum,” kata Trisno Nugroho pada Rabu 31 Maret 2021.

Menurutnya, saat ini di wilayah Bali terdapat 55 Perbankan yang memiliki jaringan dua Kantor Pusat, delapan Kantor Wilayah, 84 Kantor Cabang, 314 Kantor Cabang Pembantu, dan 132 Kantor Unit/Kantor Kas.

Trisno Nugroho juga menjelaskan bahwa mengingat UPK75 merupakan Uang Rupiah Khusus yang hanya dikeluarkan dalam momen khusus 75 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, maka masyarakat dapat memilikinya sebagai koleksi.

Namun demikian sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Khusus, UPK75 juga merupakan alat pembayaran yang sah atau legal tender di seluruh wilayah NKRI.

Dalam kesempatan tersebut, Trisno Nugroho juga berharap kepada seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Bali agar tidak perlu ragu dalam menggunakan UPK75 untuk transaksi sehari-hari.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga dan merawat seluruh pecahan Rupiah dan hanya menjadikan Rupiah sebagai alat transaksi serta bijak dalam menggunakan Rupiah.

Baca juga: Gubernur Koster Apresiasi Dipilihnya Kain Gringsing Bali pada Uang Kertas Baru Rp 75 Ribu

Mari kita cinta, bangga dan paham Rupiah kita,” ungkapnya.

 Dalam perayaan HUT ke-417 Kota Singaraja pada tanggal 30 Maret 2021 lalu, yang juga diiringi dengan peresmian Pasar Banyuasri, Gubernur Provinsi Bali, Bupati Buleleng dan Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali juga menyempatkan diri berbelanja dengan menggunakan UPK75 sebagai alat transaksinya. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved