Berita Politik
UPDATE: Pemerintah Tolak Permohonan Pengesahan KLB Kubu Moeldoko, Demokrat Bali: Satyam Eva Jayate!
Ketua DPD Demokrat Bali, Made Mudarta mengaku bersyukur dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang menolak pengesahan
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua DPD Demokrat Bali, Made Mudarta mengaku bersyukur dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.
Saat dikonfirmasi, ia mengaku bahwa hal tersebut merupakan sebuah kemenangan bagi demokrasi.
"Kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, ini adalah kemenangan demokrasi, Satyam Eva Jayate, kebenaran pasti menang," katanya saat dikonfirmasi, Rabu 31 Maret 2021.
Mudarta juga mengatakan bahwa pemerintah telah mengambil keputusan yang objektif dengan menolak KLB yang menurutnya abal-abal tersebut.
Baca juga: Pemerintah Tolak Permohonan Pengesahan Partai Demokrat Hasi KLB, Ini Alasannya
"Kami berterimakasih dan mengapresiasi pemerintah yang sudah objektif dalam melihat sebuah kebenaran antara Demokrat yang sah dan yang abal-abal," ungkapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta semua kader di Bali untuk bersatu dan melakukan konsolidasi usai kemenangan tersebut.
Bahkan, Mudarta juga merencanakan bakal melaksanakan konsolidasi kader untuk mensosialisasikan hasil putusan Menkumham tersebut.
"Kami minta semua kader untuk bersatu dan terus konsolidasi, nantinya juga kita juga akan kumpulkan kader juga," paparnya.
Diketahui, Menkumham Yasonna mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual Rabu siang.
Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) Moeldoko di Deli Serdang ditolak.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC.
Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.
"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.
Baca juga: Moeldoko Cs Gelar Konpers di Wisma Atlet Hambalang,Demokrat Kubu AHY: Pengalihan Isu Akibat Frustasi
Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Diberitakan sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang diserahkan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Kendati demikian kata Yasonna, pihaknya mengembalikan berkas tersebut karena masih belum sempurna dan harus dilengkapi.
"Sudah, kami sudah teliti dirjen juga sudah memberikan surat. ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," kata Menteri Yasonna kepada wartawan di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021)
Lebih lanjut, kata politisi dari PDIP itu, pihaknya dalam hal ini Dirjen AHU sudah melayangkan surat kepada kubu KLB yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat pada Jumat kemarin.
Pada surat tersebut, kubu KLB diminta untuk melengkapi berkas dengan berikan tenggat waktu selama 7 hari.
"Hari Jumat sudah dilaporkan kepada saya dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya. Diberi waktu karena kan ada waktu 7 hari," kata Yasonna.
"Maka beri waktu mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami untuk kami lihat lagi," lanjutnya.
Akan tetapi, Yasonna tidak membeberkan sudah sejauh mana kelengkapan berkas dari kubu Partai Demokrat versi KLB yang diteliti pihaknya.
"Pokoknya masih ada yang harus dilengkapi untuk kepentingan. Dokumen-dokumen masih ada yang harus dilengkapi," tukas Yasonna.
Baca juga: Profil Gede Pasek Suardika, Putra Bali yang Sebut SBY Tawarkan Ani Yudhoyono Jadi Ketum Demokrat
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly mengungkapkan, pihaknya telah menerima permohonan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.
"Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham," kata Menteri Yasonna kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Lebih lanjut kata Yasonna, saat ini pihaknya tengah memeriksa kelengkapan dari dokumen yang dilayangkan tersebut.
Pemeriksaan itu dilakukan guna memastikan apakah seluruh proses permohonan pengesahan itu sesuai dengan peraturan partai.
"Kami akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD dan ART partai," jelasnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Politik