Berita Bali
BREAKING NEWS Wayan M Jalani Sidang Online Kasus Pencabulan - Bukan Oknum Sulinggih Melainkan Bawati
BREAKING NEWS Wayan M Jalani Sidang Online Kasus Pencabulan - Bukan Oknum Sulinggih Melainkan Bawati
Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
Atas perbuatannya, I Wayan M dikenakan dakwaan alternatif. Yakni Pasal 289 KUHP tentang ancaman kekerasan, atau kekerasan, memaksa untuk perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Atau pasal 290 KUHP yaitu melakukan perbuatan cabul pada saat korban tidak berdaya dengan ancaman pidana 7 tahun, dan/atau melanggar kesusilaan Pasal 21 KUHP.
PHDI: Bukan Sulinggih, Tapi Bawati
Sebelumnya, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali akhirnya angkat bicara terkait kasus yang menyeret oknum pemuka agama tersebut.
Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana memohon agar tidak membawa nama kesulinggihan ke dalam kasus ini.
Menurutnya, setelah dilakukan penelusuran, oknum tersebut ternyata bukan sulinggih melainkan seorang bawati.
“Dari pernyataan nabe oknum di Karangasem, bahwa oknum tersebut hanya sampai di pawintenan bawati. Tidak pernah madiksa menjadi sulinggih,” tegas Sudiana kepada media di Denpasar, Senin 29 Maret 2021.
Sudiana mengungkapkan, PHDI Bali terus berkoordinasi dengan PHDI Karangasem dan PHDI Gianyar terkait kasus yang melibatkan Wayan M.
Guru besar IHDN ini, cukup hati-hati memberikan komentar karena tidak ingin hal ini mencoreng nama kesulinggihan di Bali.
“Intinya tersangka ini belum berstatus sebagai sulinggih, baru hanya pawintenan bawati saja. Oleh karena itu, media dan aparat penegak hukum di dalam proses persidangan jangan mengatakan beliau sebagai sulinggih. Sesuai dengan BAP saja,” tegas profesor ini.
Apa Itu Bawati?
Lantas, apa perbedaan sulinggih dan bawati?
Menurut Ida Rsi Bhujangga Waisnawa Putra Sara Shri Satya Jyoti, istilaj bawati lebih banyak diketahui oleh maha warga Pasek.
"Tentang masalah Bawati yang paling tahu persis adalah dari maha warga Pasek, karena istilah Bawati lebih banyak dipakai oleh maha warga Pasek," jelas Ida Rsi kepada Tribun Bali, Rabu 31 Maret 2021.
Sedangkan dari pihak Brahmana (Ida bagus), dan pihak Bhujangga tidak memakai istilah Bawati.
Ida Rsi menceritakan, dahulu kala sebelum istilah Bawati dikenal, istilah yang pakai adalah Jro Gede.
Namun kemudian istilah Jro Gede ditinggalkan dan kini dikenal dengan istilah Bawati.