Pemkab Badung Komitmen Kawal Jaminan Kesehatan KBS untuk Kepentingan Masyarakat

Pemkab Badung Komitmen Kawal Jaminan Kesehatan KBS untuk Kepentingan Masyarakat

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Widyartha Suryawan
Pemkab Badung
Wabup Badung Ketut Suiasa saat melaksanakan rapat koordinasi dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto di Jakarta, Selasa (30/3/2021). 

TRIBUN-BALI.COM - Belanja integrasi Jaminan Kesehatan Daerah Krama Badung Sehat (Jamkesda-KBS) sebagai jasa layanan kesehatan diluar tanggungan BPJS tidak tersedia dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Hal itu sejak pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Badung di bawah kepemimpinan Bupati I Nyoman Giri Prasta dan Wakil Bupati I Ketut Suiasa berkomitmen akan terus mengawal pelaksanaan pelayanan Jamkesda-KBS agar bisa diakomodir dalam SIPD.

Semua itu dilakukan mengingat program Jamkesda-KBS ini adalah program strategis untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memberikan pelayanan kesehatan menyeluruh bagi masyarakat.

Masyarakat Badung pun telah merasakan langsung manfaatnya.

Menyikapi hal itu, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa melaksanakan rapat koordinasi secara langsung dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto di Jakarta pada Selasa  (30/3/2021) sore. 

"Kami membutuhkan penegasan terkait dengan program UHC (Universal Health Coverage), mengingat kami di Badung sejak 2016 sudah UHC dan terintegrasi pula dengan JKN (BPJS)." ujarnya

Namun disisi lain menurut Suiasa ada juga layanan kesehatan yang tidak bisa diintegrasikan dengan BPJS. 

Diakui dalam Perpres tentang Jaminan Kesehatan terdapat berbagai layanan kesehatan yang tidak termasuk dalam jenis layanan jaminan kesehatan nasional yang dilaksanakan oleh BPJS.

"Karena masih adanya jaminan kesehatan yang tidak bisa dijaminkan melalui BPJS, maka Pemkab Badung membuat program Jaminan Kesehatan Masyarakat Krama Badung Sehat yang mana terdapat sekitar 18  jenis jaminan kesehatan yang dijaminkan dibiayai pula oleh Pemkab Badung. Sehingga keseluruhan layanan kesehatan masyarakat Badung sudah dibiayai dengan APBD Badung baik melalui JKN yang dilaksanakan BPJS atau dengan program Krama Badung sehat," jelasnya.

Dengan diberlakukannya Permendagri 90 th 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang menggunakan Pola SIPD, menurut Suiasa yang bisa dimungkinkan dianggarkan adalah program JKN yang dilaksanakan oleh BPJS saja.

Sedangkan program Jaminan Kesehatan Krama Badung Sehat tidak bisa dimasukkan dalam kodefikasi nomor rekening sesuai Permendagri no 90 tahun 2019 sehingga dalam APBD tahun 2021.

Pihaknya pun mengakui belum bisa dimasukkan penganggarannya.

"Kondisi inilah yang menyebabkan kami harus tetap memperjuangkan kepada pemerintah pusat agar program Jaminan Kesehatan Krama Badung Sehat bisa dibukakan kodefikasi penganggarannya. Dengan begitu  program tersebut bisa kembali dilaksanakan karena program tersebut sangat bermanfaat dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Badung," katanya.

"Kami kasihan kepada masyarakat kami ini. Untuk itu kami mintakan jalan keluarnya kepada pihak Dirjen Bina Keuangan Daerah agar program UHC ini bisa kita jalankan kembali mengingat sudah kami tetapkan pula dalam Peraturan Bupati," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved