Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Sambut Datangnya Bulan Suci Ramadhan, Yayasan Baitul Mu’miniin BKDI Bali Adakan Bekam Massal

Tak terasa bulan suci Ramadhan akan tiba dalam waktu delapan hari lagi yaitu pada Senin 12 April 2021 mendatang.

Tayang:
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Bekam massal yang diadakan Yayasan Baitul Mu’miniin BKDI Bali, Minggu 4 April 2021 - Sambut Datangnya Bulan Suci Ramadhan, Yayasan Baitul Mu’miniin BKDI Bali Adakan Bekam Massal dan Gurah Mata 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tak terasa bulan suci Ramadhan akan tiba dalam waktu delapan hari lagi yaitu pada Senin 12 April 2021 mendatang.

Beberapa masyarakat tentunya sudah bersiap untuk hadapi datangnya bulan Ramadhan ini.

Salah satunya Yayasan Baitul Mu’miniin BKDI Bali.

Pada hari ini, Minggu 4 April 2021, Yayasan yang berlokasi di Jalan Tukad Batu Agung Nomor 3, Panjer, Denpasar Selatan, adakan tiga kegiatan untuk sambut datangnya bulan suci Ramadhan.

Baca juga: BACAAN Niat Puasa Bayar Hutang Puasa Ramadhan & JADWAL Imsakiyah Ramadhan 2021 Wilayah Kota Denpasar

Baca juga: 5 Ide Camilan Dari Buah Goreng Untuk Menu Buka Puasa Ramadhan, Pernah Coba Stroberi Goreng?

Baca juga: 5 Ide Olahan Ayam Khas Nusantara Untuk Menu Buka Puasa Ramadhan, Ayam Taliwang Hingga Ayam Woku

Ketika dikonfirmasi, Mardi Soemitro yang selaku Ketua Umum Yayasan Baitul Mu’miniin BKDI Bali mengatakan, rangkaian acara tersebut terdiri dari bekam massal, gurah mata serta bazzar murah.

"Rangkaian acaranya terdapat tiga yaitu bekam massal yang berlaku untuk hari ini saja untuk meramaikan program kesehatan dalam kondisi pandemi Covid-19. Kemudian ada bazzar murah, yang diperuntukkan masyarakat yang ingin berjualan dan juga ada gurah mata," ungkapnya.

Semua kegiatan yang diadakan Yayasan Baitul Mu’miniin BKDI Bali dikhususkan untuk hari ini saja.

Sementara, bagi masyarakat yang ingin mengikuti bekam dan gurah mata tidak ditarik nominal dan dipersilahkan untuk membayar seikhlasnya saja.

Sedangkan untuk gurah mata sendiri berfungsi untuk meredakan keluhan pada mata seperti minus dan plus.

"Dikarenakan ini kegiatan sosial untuk masyarakat luas baik yang muslim dan non muslim sehingga tidak ditarik biaya maksimal, namun bagi yang berkenan bisa saja melakukan infaq," tambahnya.

Nantinya sebelum melakukan bekam, akan dilakukan skrining terlebih dahulu oleh petugas yang berjaga di area bekam.

Skrining kesehatan tersebut meliputi pengecekan tekanan darah atau tensi, dilanjutkan dengan menanyakan penyakit yang diderita serta di mana letak keluhan sakitnya.

Untuk saat ini kegiatan bekam massal masih dibatasi jumlahnya hingga beberapa orang.

"Dalam sehari jumlah peserta bekam dibatasi beberapa orang saja mengingat mentaati Protokol Kesehatan di tengah pandemi Covid-19," imbuhnya.

Ia juga turut berharap kedepannya kegiatan seperti ini terutama pada kesehatan dan kegiatan sosial yang diperuntukkan pada masyarakat bisa pihaknya adakan secara rutin.

13 Imbauan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan 2021 dari Muhammadiyah

Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran berisi tuntunan ibadah bulan suci Ramadhan 1442 Hijiriah.

Adapun surat edaran bernomor 03/EDR/I.0/E/2021 itu berisi 13 poin tentang anjuran ibadah umat muslim khususnya warga Muhammadiyah, di bulan suci Ramadhan 2021 yang masih dalam situasi pandemi Covid-19.

"Tuntutan tersebut hendaknya dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya," jelas Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nashir, dalam keterangan tertulis, Senin, 29 Maret 2021.

"Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan persyarikatan dari pusat sampai ranting hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi untuk berada dalam satu barisan yang kokoh," sambungnya.

Adapun 13 poin pedoman tersebut adalah sebagai berikut:

1. Puasa Ramadan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik bergejala dan tidak bergejala (OTG) masuk dalam kelompok orang yang sakit.

2. Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular Covid-19, tenaga kesehatan dapat meninggalkan puasa Ramadan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadan.

3. Vaksinasi boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa, karena diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak memuaskan keinginan dan bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan.

4. Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, shalat berjamaah, baik salat fardu termasuk shalat Jumat, maupun qiyam Ramadan atau tarawih dilakukan di rumah masing-masing untuk menghindari penularan virus corona.

5. Bagi masyarakat di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-18 shalat berjamaah, baik salat fardu termasuk shalat jumat dan qiyam Ramadan atau tarawih bisa dilaksanakan di masjid, mushola, langgar atau tempat lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan.

6. Kajian atau pengajian yang beriringan dengan kegiatan shalat berjamaah dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Namun jika di wilayah tersebut ada kasus positif Covid-19, kajian atau pengajian sebaiknya dilakukan secara daring atau membagikan materi ke jamaah di rumah.

7. Tidak dianjurkan melakukan kegiatan yang berpotensi menularkan Covid-19 seperti buka dan sahur bersama, tadarus berjamaah, itukaf dan kegiatan lainnya.

8. Takbir Idul Fitri dianjurkan di rumah masing-masing. Boleh dilakukan di masjid atau mushola selama tak ada jamaah yang terindikasi positif Covid-19. Namun tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan.

9. Kegiatan syiar anak-anak seperti tarawih berjamaah, takjilan maupun takbiran keliling tidak dianjurkan. Pengajian atau syiar lain seperti lomba keagamaan dilakukan secara daring.

10. Shalat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah untuk masyarakat yang lingkungannya ada pasien positif Covid-19. Jika tidak warga yang tertular virus corona, shalat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka

11. Memperbanyak zakat, infak, dan sedekah untuk memaksimalkan penyakurannya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19

12. Memperbanyak istighfar, bertaubat, berdoa kepada Allah dan membaca Al-Quran, zikir dan salawat pada Nabi saw.

13. Berbuat baik dan saling menolong antar masyarakat, misalnya mencukupi kebutuhan pokok bagi keluarga yang terdampak secara langsung atau sedang melakukan isolasi mandiri. (*)

Artikel ini telah tayang di https://nasional.kompas.com/read/2021/03/29/18300001/muhammadiyah-keluarkan-13-imbauan-pelaksanaan-ibadah-ramadhan-2021?page=all

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved