Berita Badung

Pasca Teror Bom, Satpol PP Badung Bali Perketat Duktang di Gumi Keris

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung  akan melakukan sidak terhadap penduduk Pendatang  (Duktang) yang ada di Gumi Keris.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Noviana Windri
I Komang Agus Aryanta
Kasatpol PP Badung IGK Suryanegara 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung  akan melakukan sidak terhadap penduduk Pendatang  (Duktang) yang ada di Gumi Keris.

Bahkan sidak duktang itu pun dilakukan serentak di beberapa desa di Badung pada Selasa 6 April 2021 besok.

Menurut informasi yang didapat, beberapa wilayah yang dilaksanakan sidak Duktang yakni wilayah Kuta Selatan, Kuta, Kuta Utara, Mengwi, Abiansemal dan Petang.

Pelaksanaan sidak itu pun bekerja sama dengan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang ada di masing-masing Desa.

Bahkan pelaksanaan sidak Duktang tersebut untuk mewujudkan kondisi kondusif dan mengantisipasi penyusupan aksi teroris.

Satpol PP Badung Catat 128 Baliho dan Spanduk Kadaluarsa Berhasil Diturunkan Selama Seminggu

Ada Pegawai Spa Memilih Jadi Pengemis, Satpol PP Badung Amankan Ratusan Gepeng Selama Pandemi

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi Senin 5 April 2021 tak menampik hal tersebut.

Pihaknya mengatakan bahwa pelaksanaan sidak yang akan dilaksanakan untuk mengantisipasi adanya aksi teroris di wilayah Kabupaten Badung.

“Pelaksanaan kegiatan ini untuk mengantisipasi serangan teroris seperti yang telah terjadi di Makasar dan Mabes polri. Jadi penduduk Pendatang yang ada harus dilakukan pendataan kembali,” ujarnya

Birokrat asal Denpasar itu menjelaskan, dalam sidak yang dilaksanakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Linmas di masing-masing Desa/Kelurahan.

Sasaran yang ditujukan adalah penduduk pendatang di wilayah tersebut seperti pemukiman-pemukiman atau tempat-tempat yang menampung penduduk pendatang.

“Jadi nantinya penduduk pendatang akan didata kembali dengan memastikan data administrasi kependudukannya, seperti KTP dan yang lainnya.  Tentunya dalam hal ini akan dicocokkan dengan data yang telah ada di masing-masing Desa/Kelurahan tersebut, lantaran setiap pendatang diwajibkan untuk melapor di keberadaannya di Desa,” bebernya

Pihaknya mengatakan apabila kedapatan bertempat tinggal namun tidak terdaftar di wilayah tersebut maka yang mengajak atau penampung harus bertanggung jawab.

Selain itu jika terdapat penduduk pendatang yang sama sekali tidak mengantongi identitas, bisa dipulangkan ke asalnya.

“Jadi kalau tujuannya kesini tidak jelas, dan tidak ada identitas bisa kami pulangkan ke asalnya,” jelasnya Suryanegara.

Lebih lanjut, dikatakan bahwa sidak ini masih difokuskan kepada penduduk Warga Negara Indonesia (WNI).

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved