Berita Bali

PPDB Selalu Jadi Masalah, Komisi IV DPRD Bali Panggil Disdikpora Bali

Menjelang dibukanya tahun ajaran baru, persoalan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi masalah klasik yang terus datang.

Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ragil Armando
DPRD Bali, mengundang stakeholder terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Bali, Selasa 6 April 2021 - PPDB Selalu Jadi Masalah, Komisi IV DPRD Bali Panggil Disdikpora Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menjelang dibukanya tahun ajaran baru, persoalan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi masalah klasik yang terus datang.

Pasalnya, seringkali terjadi sengkarut masalah yang terjadi saat proses penerimaan tersebut.

Oleh sebab itu, DPRD Bali mengundang stakeholder terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Bali, Selasa 6 April 2021.

Rapat itu digelar sebagai antisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan saat pelaksanaan PPBD tersebut.

Baca juga: Kadisdikpora Sebut Bulan Juli Mulai Belajar Tatap Muka di Bali, Ini Persiapannya

Baca juga: Jamin Akan Transparan Karena Dilaksanakan Online, Disdikpora Bali Pastikan Tak ‘Bermain’ dalam PPDB

Baca juga: Siswa SMP 1 Melaya Nampak Mulai Belajar ke Sekolah, Disdikpora Jembrana: Masih Klinik Pembelajaran

Dalam rapat itu, Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta mengatakan, saat ini masih banyak masyarakat yang kurang mengetahui sistem PPDB yang sudah berlaku selama ini.

Padahal, pemerintah sudah membuat berbagai peraturan dalam proses PPDB itu.

“PPDB ini sudah dibuatkan Pergub sesuai Permendiknas dan sedang diverifikasi di Mendagri. Kita harus memahami pelaksanaan PPDB, terlebih sudah ada aturan dan ditindaklanjuti dengan Pergub,” jelasnya.

Seperti diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meniadakan Ujian Nasional (UN) 2021 lewat Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021.

SE yang diterbitkan 1 Februari 2021 ini juga mengatur terkait Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021 pada jenjang SD, SMP dan SMA.

SE Nomor 1 Tahun 2021 menyatakan PPDB 2021 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Permendikbud tersebut mengatur PPDB 2021 untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui beberapa jalur pendaftaran yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, dan prestasi kecuali untuk jenjang SD.

Sementara, seleksi calon peserta didik baru tingkat SMK memiliki jalur pendaftaran yang berbeda.

Dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, serta dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.

Seleksi calon siswa kelas 10 SMK harus memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

Selain persyaratan di atas, SMK dalam PPDB 2021 dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10 persen dari daya tampung sekolah.

Oleh sebab itu, pihaknya mendorong agar lembaga legislatif di masing-masing kabupaten/kota, khususnya pada Komisi IV DPRD-nya untuk melakukan koordinasi dengan para kepala sekolah yang ada di wilayahnya.

Ini dilakukan agar memastikan semua peserta didik yang memasuki jenjang pendidikan tersebut mendapatkan sekolah.

Pasalnya, menurut data yang diterimanya, jumlah siswa yang akan lulus dari SMP dan melanjutkan ke jenjang SMA/SMK diperkirakan berjumlah 41 ribu.

Sedangkan, jumlah daya tampung SMA/SMK negeri hanya berjumlah 20 ribu kursi.

Sehingga, pihaknya mendorong agar Disdikpora provinsi melakukan koordinasi hal tersebut dengan kabupaten/kota.

Mengingat banyak orangtua murid yang lebih melanjutkan pendidikan anaknya ke SMA/SMK negeri.

“Untuk SMA dan SMK ada di provinsi aturan sudah jelas. Yang akan lulus dari SMP 61 ribu lebih, daya tampung SMA negeri dan SMK 41 ribu. Dipastikan 20 ribu tidak akan ditampung SMA maupun SMK negeri, namun sekolah swasta yang menampung ini. Sehingga tidak terjadi ribut-ribut, untuk itu Kadis Pendidikan agar menyampaikan dan koordinasi ke kabupaten/kota,” tandasnya.

Di sisi lain, pihaknya memberikan solusi agar beberapa sekolah SMA maupun SMK yang baru guna menambah rombongan belajar (rombel).

Dengan demikian daya tampung sekolah negeri pun akan dapat disiasati dengan baik.

“Rombel seperti laporan dari Kadis Pendidikan tadi dikatakan sudah disiapkan di beberapa kabupaten/kota,” tegasnya.

Terkait sengkarut PPDB yang selalu hadir saat memasuki tahun ajaran baru, Kepala Disdikpora Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengatakan, pihaknya terus berusaha untuk mengantisipasi dan meminimalisir adanya kekacauan pada PPDB tahun ajaran 2021/2022.

Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi adanya kelebihan daya tampung pada sekolah negeri, pihaknya melakukan berbagai langkah.

Yakni, dengan zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, dan prestasi.

“Ada memang para orangtua siswa yang melirik ke sekolah swasta memang berkualitas, namun karena pandemi para orangtua pasti akan memilih dominan ke sekolah negeri. Sedangkan langkah kami membagi dari zonasi, selain itu ada dari nilai raport,” ujarnya saat rapat dengan Komisi IV DPRD Bali, Selasa.

Bahkan, Boy memastikan pihaknya tidak ikut ‘bermain’ dalam proses PPBD tersebut.

Pasalnya, penerimaan siswa baru tersebut, menurutnya, melalui sistem online lewat aplikasi.

Ia juga menginformasikan, penerimaan siswa baru tersebut akan dimulai 14 Juni hingga 7 Juli 2021.

“Dan itu semua sesuai aplikasi kami tidak bisa ikut campur. Sistemnya online, dan akan dilakukan PPDB mulai dari 14 Juni sampai 7 Juli 2021,” paparnya.

Selain itu, dalam rapat tersebut, ia juga menjelaskan rapat kerja tersebut membahas dua hal penting.

Pertama asesmen nasional sebagai pengganti ujian nasional dan PPDB yang masih menjadi persoalan setiap tahunnya.

“Asesemen itu terkait perangkingan bagaimana mutu sekolah yang ada. Bukan karena pandemi, tapi memang program dari Kemendikbud,” jelasnya.

Sedangkan untuk kelulusan, ia menyampaikan saat ini cukup dengan penggabungan nilai ujian sekolah dengan nilai 5 semester terakhir.

Selain itu juga nilai yang didapatkan oleh siswa dari tugas-tugas yang diberikan oleh guru.

“Kalau dilihat dari kalender Pendidikan semestinya saat ini sudah selesai ujian sekolahnya,” sambung Boy.

Juli Belajar Tatap Muka

Boy mengatakan, pihaknya memastikan bakal melaksanakan melangsungkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi SMA dan SMA se-Bali pada Juli mendatang.

Oleh sebab itu, pihaknya telah melakukan berbagai koordinasi dengan berbagai stakeholder terkait, seperti Satgas Covid-19 Bali dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bali.

Hal ini untuk memastikan keamanan dan terjaganya kesehatan para peserta didik maupun tenaga pendidik dalam proses belajar-mengajar tersebut.

Selain penerapan protokol kesehatan (prokes) yang matang, pihaknya juga mengintensifkan vaksinasi bagi setiap warga sekolah, khususnya yang sudah memenuhi syarat vaksin.

“Sesuai rencana belajar tatap muka bulan Juli, sekarang sudah koordinasi dengan Dinkes. Bahwa guru sebanyak 16.110 baik sekolah negeri dan swasta guru, termasuk kepegawaian hingga TU semua mendapatkan vaksin. Sekarang hampir 25 persen vaksinasi, dan vaksin tahap kedua semoga bulan depan selesai,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, apabila dalam perjalannya ada orang tua murid yang belum siap melepas anaknya untuk mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM), pihaknya bakal mengizinkan melakukan relaksasi, yakni dengan penyesuaian dengan PTM 50 persen dan daring 50 persen.

“Kami sudah infokan kepala sekolah sesuai harapan pimpinan agar dilaksanakan akomodir bagi orang tua yang belum siap melepas anaknya, untuk tetap daring,” sambungnya.

Boy menambahkan, sesuai dengan arahan Gubernur Bali, Wayan Koster yang memiliki kewenangan untuk membuka atau tidaknya sekolah untuk PTM adalah kabupaten/kota masing-masing.

Lantaran situasi dan perkembangan kasus Covid-19 yang ada di masing-masing daerah diketahui persis oleh satgas daerah.

Dengan demikian mereka dapat memberikan pertimbangan berani atau tidaknya PTM dilakukan.

Disinggung apakah seluruh warga sekolah yang akan melangsungkan PTM wajib melakukan rapid test, Boy mengatakan, bila perlu sangat lebih baik guna meyakinkan sekolah aman, meski mereka telah divaksin.

Sebab siswa yang belum memenuhi syarat terbentur umur tidak mendapat vaksin.

Penentu Kelulusan Siswa SMP

UJIAN Sekolah (US) untuk jenjang SMP di Kota Denpasar dimulai sejak Senin 5 April 2021.

US ini berlangsung hingga Sabtu 10 April 2021.

US ini nantinya akan menjadi penentu kelulusan siswa ditambah dengan nilai lima raport lima semester.

Kabid Pendidikan SMP, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Gede Wiratama mengatakan, penentuan kelulusan siswa SMP di tahun 2021 ini mengacu pada aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

Tahun ini Ujian Nasional (UN) ditiadakan sesuai dengan instruksi dari Kemendikbud.

Sementara itu, untuk pelaksanaan US ditentukan masing-masing sekolah.

“Ujian Sekolah tidak diseragamkan karena pembelajaran masih daring imbas dari pandemi Covid-19 sehingga sekolah yang menentukan sendiri metodenya,” katanya Selasa 6 April 2021.

Wiratama menambahkan, dalam US tersebut, sekolah bebas menggunakan metode sesuai kebutuhan sekolah masing-masing.

Sekolah bisa menggunakan metode tanya jawab, portofolio, maupun metode lainnya.

Metode tersebut tidak ditekankan harus sesuai dengan ketentuan Disdikpora.

“Penentu kelulusan tahun ini adalah nilai Ujian Sekolah ditambah dengan nilai lima semester. Sehingga kelulusan siswa ditentukan sekolah,” katanya.

Selain itu, menurut Wiratama, nilai US dan nilai raport tersebut tak hanya jadi penentu kelulusan saja.

Melainkan juga akan digunakan sebagai prasyarat dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri di Kota Denpasar. (gil/sup).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved