Moeldoko Membantah Spekulasi Keluarga Jokowi Akan Kelola TMII
Melalui penjelasan ini, Moeldoko berharap tak ada lagi informasi simpang siur terkait pengelolaan TMII.
"Kita patut berterima kasih kepada bapak Soeharto dan ibu Tien yang punya ide yang begitu menjangkau masa depan. Tempat itu sampai saat ini bisa dinikmati anak anak kita," kata Moeldoko.
Mantan Panglima TNI itu mengatakan, oleh Presiden Soeharto dan Ibu Tien saat itu, TMII dijadikan tempat pembelajaran toleransi atas perbedaan Suku, Agama, dan Budaya.
"Bahkan kita lihat bersama bahwa TMII adalah simbol peradaban suku suku di indonesia," katanya.
Hanya saja, kata Moeldoko, perlu ada yang diperbaiki dalam pengelolaan TMII agar dapat berkontribusi bagi negara, selain memiliki fungsi pendidikan dan pusat budaya.
"Saya tegaskan, TMII ke depan akan dikelola sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa. Sarana wisata edukasi bermatra budaya nusantara.TMII ke depan harus betul-betul ditempatkan sebagai sebuah tempat yang memiliki nilai keekonomian, sosial budaya dan beragam nilai di dalamnya," ujarnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang intinya menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.
"Menurut Keppres nomor 51 tahun 1977 TMII itu milik negara Republik indonesia, tercatat di Kementerian Sekretariat negara yang pengelolaannya ada diberikan kepada Yayasan Harapan Kita. Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara," kata Mensesneg Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu 7 April 2021.
Kabag Humas Badan Pelaksana Pengelola TMII Adi Widodo memastikan, temuan-temuan BPK tersebut tidak identik dengan tindak penyelewengan ataupun korupsi.
"Bahwa yang dimaksud dalam temuan-temuan BPK itu tidak identik dengan tindak penyelewengan ataupun tindak korupsi, bukan (seperti itu)," ujar Adi.
Adi menjelaskan, temuan BPK ada dikarenakan TMII menggunakan sistem keuangan yang berbeda dengan departemen pemeriksa keuangan tersebut.
"Kita menggunakan sistem keuangan yang berbeda dengan departemen (BPK). Katakanlah ada istilah-istilah yang berbeda," kata dia.
Perbedaan sistem keuangan tersebut terdapat pada istilah accounting yang digunakan.
Dalam membayar para mitra yang menampilkan pertunjukan, TMII menyebut bayaran kepada para mitra tersebut dengan istilah bantuan atau uang transport.
Sementara dalam sistem accounting BPK, istilah uang transport tersebut diterjemahkan sebagai donatur.
"Misal mitra kita main (tampil) di luar bayarannya Rp 7,5 juta. Kemudian dengan kita, dengan Rp 5 juta mereka mau. Kemudian istilah dalam pembayaran kami, kita tidak menyebut itu honor. Yang kita gunakan adalah istilah bantuan transport misalkan," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kepala-kantor-staf-presiden-moeldoko.jpg)