DAFTAR Tarif Resmi Bikin Baru Dan Perpanjangan SIM, Ingat Masa Berlaku Bukan Berdasar Tanggal Lahir

Lantas, berapa biaya dan syarat bagi anda yang ingin membuat SIM baru ataupun melakukan perpanjangan SIM?

Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Ida Ayu Made Sadnyari
Ilustrasi SIM A 

1. SIM A: Rp 120.000

2. SIM B I: Rp 120.000

3. SIM B II: Rp 120.000

4. SIM C : Rp 100.000

5. SIM C I: Rp 100.000

6. SIM C II: Rp 100.000

7. SIM D: Rp 50.000

8. SIM D I: Rp 50.000

9. SIM Internasional: Rp 250.000

Untuk biaya perpanjangan SIM, berikut daftarnya :

1. SIM A: Rp 80.000

2. SIM B I: Rp 80.000

3. SIM B II: Rp 80.000

4, SIM C: Rp 75.000

5. SIM C I: Rp 75.000

6. SIM C II: Rp 75.000

7. SIM D: Rp 30.000

8. SIM D I: Rp 30.000

9. SIM Internasional: Rp 225.000

Sedangkan persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

1. E-KTP asli & fotokopi

2. Lulus tes kesehatan

3. Lulus ujian teori & praktik (SIM baru)

4. SIM asli (Proses perpanjangan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tarif Resmi Bikin Baru dan Perpanjangan SIM",

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved