DAFTAR Tarif Resmi Bikin Baru Dan Perpanjangan SIM, Ingat Masa Berlaku Bukan Berdasar Tanggal Lahir
Lantas, berapa biaya dan syarat bagi anda yang ingin membuat SIM baru ataupun melakukan perpanjangan SIM?
Editor:
Eviera Paramita Sandi
1. SIM A: Rp 120.000
2. SIM B I: Rp 120.000
3. SIM B II: Rp 120.000
4. SIM C : Rp 100.000
5. SIM C I: Rp 100.000
6. SIM C II: Rp 100.000
7. SIM D: Rp 50.000
8. SIM D I: Rp 50.000
9. SIM Internasional: Rp 250.000
Untuk biaya perpanjangan SIM, berikut daftarnya :
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B I: Rp 80.000
3. SIM B II: Rp 80.000
4, SIM C: Rp 75.000
5. SIM C I: Rp 75.000
6. SIM C II: Rp 75.000
7. SIM D: Rp 30.000
8. SIM D I: Rp 30.000
9. SIM Internasional: Rp 225.000
Sedangkan persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
1. E-KTP asli & fotokopi
2. Lulus tes kesehatan
3. Lulus ujian teori & praktik (SIM baru)
4. SIM asli (Proses perpanjangan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tarif Resmi Bikin Baru dan Perpanjangan SIM",
Berita Terkait