Menteri Agama: Zona Merah Covid-19 Tak Diperbolehkan Tarawih Berjamaah Selama Ramadhan
Menteri Agama: Zona Merah Covid-19 Tak Diperbolehkan Tarawih Berjamaah Selama Ramadhan
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pelaksanaan ibadah-ibadah seperti salat tarawih, kultum dan seterusnya, diperbolehkan selama bulan suci Ramadhan.
Hanya saja harus dilakukan sesuai protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku.
Demikian penjelasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Tarawih tetap diperbolehkan tapi dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas," ujar Gus Yaqut saat konferensi pers virtual, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Kedua Kali Puasa Ramadan di Tengah Pandemi, Berikut 4 Aturan Menu Buka Puasa agar Tetap Sehat
Gus Yaqut menjelaskan, aturan terkait Amaliah selama bulan suci Ramadhan itu tidak berlaku bagi zona merah dan oranye Covid-19.
"Aturan-aturan ini tidak berlaku untuk daerah-daerah yang zona merah dan oranye Covid-19," ujar dia.
Zona merah dan oranye Covid-19, kata Gus Yaqut, tidak diperbolehkan untuk melaksanakan Amaliah secara massal selama Ramadhan.
Baca juga: Sambut Ramadan Sekaligus Ulang Tahun ke 50, Promag Adakan Gerakan Aksi Masjid Sehat
"Tidak diperbolehkan untuk melaksanakan Amaliah secara massal selama Ramadhan. Silahkan dilakukan di rumah masing-masing," sambung dia.
Namun untuk zona hijau dan kuning Covid-19 diperkenankan untuk melakukan ibadah secara massal, dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Tapi untuk daerah zona hijau dan kuning dipersilahkan dengan aturan-aturan sesuai protokol kesehatan," kata dia.
"Ini tidak lain untuk melindungi kita semua, seluruh masyarakat Indonesia agar selama pandemi Covid-19 kita bisa beribadah dengan tenang, dengan baik, tanpa berisiko tertular atau memaparkan Covid-19 kepada yang lain," sambung Gus Yaqut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Menag: Zona Merah dan Oranye Covid-19 Tidak Diperbolehkan Tarawih Berjamaah Selama Ramadhan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/menteri-agama-menag-yaqut-cholil-quomas.jpg)