JADWAL Cuti Bersama ASN 2021 dan Sanksi Jika Nekat Mudik Lebaran 6 - 17 Mei

Jadwal cuti bersama ASN 2021 sudah ditetapkan. Cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021 hanya dua kali sesuai Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2

Istimewa
Presiden Jokowi. Cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021 hanya dua kali sesuai Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 yang telah ditandatangani Presiden Jokowi. 

TRIBUN-BALI.COM – Jadwal cuti bersama ASN 2021 sudah ditetapkan.

Cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021 hanya dua kali sesuai Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 yang telah ditandatangani Presiden Jokowi.

Jadwal cuti bersama tersebut, pertama pada 12 Mei 2021 untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Cuti bersama kedua pada 24 Desember 2021 untuk perayaan Hari Raya Natal.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," dikutip dari Keppres tersebut, Selasa, (13/4/2021).

Cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan para ASN.

Selain itu para ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," masih dalam Keppres yang sama.

Baca juga: INFO LIBUR, Awal Puasa 2021, Hari Peringatan di Bulan April, dan Jadwal Cuti Bersama

Baca juga: Mudik Idul Fitri 2021 Dihapus, Pemerintah Hanya Berikan Satu Hari Cuti Bersama 

Keppres mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Keppres ditetapkan di Jakarta dan telah diteken Jokowi pada 9 April 2021.

Sanksi Jika ASN Nekat Mudik Lebaran

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun cuti selama lebaran tahun 2021.

Melalui Surat Edaran No. 8 Tahun 2021 itu, Menteri Tjahjo juga menyiapkan sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan bagi ASN yang nekat mudik.

Sanksi juga berlaku bagi ASN yang melanggar diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan," bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April 2021 tersebut.

Pemberian sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengacu pada PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. PP tersebut mengatur tiga jenis hukuman disiplin, yakni ringan, sedang dan berat.

Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan, hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama tahun.

Selain itu, ada penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sementara, hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.

Bisa juga pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.

Sanksi serupa juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengacu pada PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun cuti selama lebaran tahun 2021. 

Baca juga: Ini Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas Saat Mudik Lebaran 2021

Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Masyarakat Bali Diimbau di Rumah Saja Atau Wisata Lokal Daerah

Pembatasan ini diberlakukan pada periode 6-17 Mei 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April 2021 tersebut.

Artikel Terkait Jadwal Libur 2021

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan Judul: Jokowi Teken Keppres, ASN Hanya Dapat Cuti Bersama Dua Hari pada 2021

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved