Berita Nasional
Kemenaker Terbitkan Aturan Terkait Pembayaran THR 2021, Ini Besaran dan Jadwal Pencairannya
Kemenaker mewajibkan kepada para pengusaha untuk mencairkan THR 2021 sesuai ketentuan berlaku.
THR tak boleh dicicil
Kemnaker telah menetapkan dan meminta setiap perusahaan bisa membayarkan THR 2021 kepada karyawannya secara penuh tanpa dicicil dan sesuai waktu yang ditetapkan.
Perusahaan diminta membayarkan THR 2021 paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, termasuk idul fitri.
Pembayaran THR 2021 secara utuh diberikan karena selama ini pemerintah telah memberi dukungan kepada perusahaan untuk mengatasi dampak Covid-19.
Namun bagi yang usahanya belum pulih pemerintah mempersilahkan perusahaan untuk bernegosiasi dengan pekerjanya dengan tetap berpedoman bahwa pembayaran THR diberikan sebelum hari raya.
Di sisi lain, pengusaha mengkhawatirkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja soal ketentuan pembayaran THR 2021 ini memunculkan perdebatan saat pembahasan bipartit antara perusahaan dan pekerja.
Pengusaha juga menekankan hingga saat ini masih ada sejumlah bidang usaha yang kondisinya secara finansial masih terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Buruh Gelar Aksi Tuntut THR 2021
Sejumlah buruh hari ini menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Salah satu tuntutan mereka yakni meminta pengusaha membayarkan THR secara penuh kepada para pekerja jelang hari raya Idul Fitri tahun ini.
Agar pembayaran THR di tahun 2021 ini berjalan lancar, Kemenaker telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pelaksanaan pembayaran THR.
Satgas ini juga diminta agar segera dibentuk oleh semua pemerintah daerah.
Baca juga: Jokowi Terbitkan PP Atur Formulasi Penetapan Upah Minimum Buruh, Begini Isinya
Kapan THR 2021 cair?
Idul Fitri 1442 H diperkirakan jatuh pada bulan Mei 2021. Lantas THR 2021 cair kapan?
Berikut jawaban Kementerian Keuangan atau Kemenkeu soal pencairan THR.