Berita Nasional

Manfaatkan Teknologi, Begini Langkah-langkah Membuat dan Memperpanjang SIM A atau C Online

setelah mengunduh aplikasi Korlantas Polri, maka masyarakat tinggal memasukan nomor handphone dan email untuk mendapatkan nomor verifikasi.

Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan SIM online di Satpas Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (13/4/2021). 

TRIBUN-BALI.COM - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono menjelaskan kemudahan yang diberikan ketika membuat atau memperpanjang SIM secara online.

Aplikasi bernama Korlantas Polri itu bisa diunduh di Play Store dan App Store.

Kemudian kata Istiono, setelah mengunduh aplikasi Korlantas Polri, maka masyarakat tinggal memasukan nomor handphone dan email untuk mendapatkan nomor verifikasi.

Setelah berhasil verifikasi, pengguna diminta masukan NIK berserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload.

Baca juga: Kapolda Bali Ikuti Launching Aplikasi SIM Nasional Presisi SINAR Secara Virtual

Data itu nantinya diverifikasi pihak polisi melalui face recognition.

Apabila registasi selesai dan proses registrasi dinyatakan valid maka aplikasi siap digunakan.

Kemudian apabila pemohon hendak melakukan pelayanan SIM online, maka pemohon tinggal mengklik SIM Nasional presisi atau bernama Sinar yang terdapat pada aplikasi Korlantas Polri.

"Disana pemohon dapat membuat SIM A dan C atau memperpanjang SIM A dan C," jelasnya saat launching SIM online di Satpas Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa 13 April 2021.

Untuk perpanjangan SIM, pemohon pilih tulisan perpanjangan SIM di aplikasi Sinar.

Setelah klik tulisan itu, pemohon pilih golongan SIM.

Ada dua golongan yang bisa melakukan perpanjangan SIM online yakni SIM A dan SIM C.

Lalu setelah memilih golongan SIM, pemohon wajib unggah foto KTP,  foto SIM, foto tanda tangan, dan Pas foto.

Pemohon juga harus melengkapi dengan hasil pemeriksaan kesehatan pengemudi dan psikologi pengemudi.

Untuk pendaftaran tes psikologi dan tes kesehatan juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi tersebut.

Baca juga: Aplikasi Perpanjangan SIM Online Polri Mudahkan Masyarakat di Bali Dalam Mengurusnya

Pada pemeriksaan kesehatan online, pemohon tinggal mengklik e-rikkes pada Sinar.

Yakni dengan cara pilih menu e-rikkes dan masukan NIK serta foto selfie.

Selanjutnya pemohon akan dapat kode booking untuk ditunjukkan saat berkunjung ke dokter yang sudah diberikan rekomendasi dari Pusdokes Polri.

Setelah diperiksa kesehatan, pemohon bisa lakukan pembayaran.

Selanjutnya dokter akan lakukan update hasil pemeriksaan pada aplikasi tersebut.

Apabila pemohon penuhi syarat hasil tes maka hasil akan terkirim otomatis pada aplikasi perpanjangan SIM online.

Namun apabila pemohon tidak penuhi syarat kesehatan perpanjangan SIM online, maka proses perpanjangan SIM akan gagal.

Sementara untuk lakukan pemeriksaan psikologi pemohon pilih link e-Ppsi pada aplikasi Sinar.

Pertama-tama pemohon pilih menu e-Ppsi, lalu masukan NIK dan foto selfie, kemudian bayar tes secara online.

Setelah membayar, pemohon akan diberi pertanyaan yang harus jawab. Pertanyaan itu berkaitan dengan tes psikologi pemohon.

Baca juga: Saksikan Pengambilan Sumpah dalam Penerimaan Calon Anggota Polri T.A 2021, Ini Pesan Kapolda Bali

Tes psikologi di Sinar dipastikan sudah terakreditasi oleh Biro SDM Psikologi Polri.

Apabila pemohon penuhi syarat hasil tes maka pemohon akan otomatis masuk aplikasi.

Namun apabila pemohon tidak penuhi syarat maka pemohon akan diberikan satu kali lagi kesempatan untuk konseling online.

Selain perpanjangan SIM A dan C, aplikasi itu juga diperuntukan untuk pemohon pembuatan SIM A dan C.

Pada aplikasi Korlantas Polri, pemohon tinggal memilih sistem Sinar dan memilih pembuatan SIM.

Kemudian pemohon bisa juga melakukan uji teori pembuatan SIM A dan C secara online.

Uji teori itu sudah menggunakan mesin 3D yang dilengkapi dengan audio visual sehingga peserta tes akan merasa seperti berada di atas kendaraan saat menjawab soal-soal uji teori yang diberikan.

Apabila seluruh ujian dan syarat dapat dilalui maka pemohon akan diminta membayar BNPP melalui virtual acount BNI.

Setelah membayar, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman yang dipilih.

Metode pengiriman bisa diambil sendiri di Satpas terdekat atau lewat PT Pos Indonesia.

Selain mendapat SIM fisik, pemohon  juga akan mendapatkan SIM berbentuk digital yang bisa disimpan di handphone.

"Layanan didukung pembayaran cashless sehingga semakin transparan dan minimalisir calo serta pungli.

Program ini juga didukung pengiriman SIM dikirim PT Pos Indonesia," harap Istiono.(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Resmi Diluncurkan Kapolri, Begini Cara Buat dan Perpanjang SIM Online,

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved