Pembuatan SIM Bakal Bisa Dilakukan Online, Uji Teori hingga Tes Psikologi Juga Online Via Aplikasi
Pembuatan SIM Bakal Bisa Dilakukan Online, Uji Teori hingga Tes Psikologi Juga Online Via Aplikasi
TRIBUN-BALI.COM - Apakah Anda berencana membuat SIM atau memperpanjang SIM?
Pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM bakal lebih mudah dan praktis.
Pemohon SIM tidak perlu lagi datang jauh-jauh mengantri karena pembuatan SIM nantinya bisa dilakukan secara online.
Dilansir dari Kompas.com, Korlantas Polri memastikan untuk merilis aplikasi ponsel khusus untuk pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), pada Selasa 13 April 2021.
Aplikasi ini diberi nama SIM Nasional Presisi alias Sinar.
Para pemohon nantinya tidak perlu lagi repot datang ke Satpas SIM, melainkan cukup melakukan registrasi dan mengikuti berbagai arahan melalui ponsel saja.
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Jati, mengatakan, pemohon bisa langsung mengunduh aplikasi Play Store maupun App Store.
“Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi," ucap Jati, dalam keterangan tertulis (12/4/2021).
Baca juga: Aplikasi Perpanjangan Masa Berlaku SIM Diluncurkan Hari Ini, Ingat 14 Hari Sebelum Habis
Usai mengunduh aplikasi tersebut, para pemohon harus memverifikasi nomor telepon seluler yang ingin didaftarkan.
Kemudian, akan muncul fitur registrasi mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).
Setelah itu, verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik. Jadi Dokkes Mabes Polri sudah memberitahukan kepada Dokkes seluruh polda.
Petugas Dokkes Polda memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.
Setelah diperiksa, tim dokter meng-upload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.
Baca juga: Bikin SIM Online Lebih Mudah Lewat Handphone, Berlaku Mulai Senin 12 April 2021, Begini Langkahnya
Aplikasi perpanjang SIM secara daring juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari.
Sistem akan memverifikasi data pemohon perpanjang SIM melalui data NIK sesuai KTP dan swafoto SIM sebelumnya.