Kisah Menantu Tega Curi Harta Mertua Sampai Rp 1 Miliar Lalu Hidup Mewah Bersama Selingkuhan
Selain menggasak barang berharga milik mertuanya, ternyata tersangka juga membawa serta anaknya yang masih di bawah umur.
TRIBUN-BALI.COM - Seorang wanita harus berurusan dengan polisi akibat ulahnya.
Parahnya apa yang dilakukan wanita 32 tahun ini adalah mencuri harta milik mertuannya sendiri.
Setelah mencuri, RSF menggunakannya untuk hidup mewah di apartemen dengan selingkuhannya.
Sebelumnya RSF sudah ditetapkan sebagai buron oleh Polres Tanggamus, Lampung sejak 2019.
Selain menggasak barang berharga milik mertuanya, ternyata tersangka juga membawa serta anaknya yang masih di bawah umur.
"Tersangka merupakan DPO dalam perkara pencurian dalam keluarga berupa barang berharga milik mertuanya sendiri, yakni Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, Kamis (15/4/2021).
RSF menjadi buron dengan nomor DPO/02/V/2019/Reskrim.
Dasar penerbitan DPO berdasarkan kejahatan/pelanggaran laporan polisi dari Polres Tanggamus LP/B-826/X/2018/LPG/RES TGMS, tanggal 29 Oktober 2018.
Isi laporan tentang pencurian barang berharga berupa dokumen BPKB kendaraan dan sertifikat tanah.
"Selain mencuri barang, selama dua tahun melarikan diri tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun," jelas Ramon.
Kedua anak tersebut biasa diasuh oleh mertuanya dan merupakan cucu kesayangan.
Saat ditangkap, tersangka RSF turut membawa kedua anaknya.
Menurut Ramon, keberadaan RSF di Yogyakarta merupakan upaya pelarian dan menikmati hasil pencurian.
Kronologi Pencurian
Pencurian yang dilakukan RSF terhadap mertuanya berlangsung selama tiga tahun, yakni 2015 sampai 2018.