Berita Bali

Viral Video Lucinta Luna, Ijin Operasional Dolphin Lodge Bali Disebut Telah Dicabut Sejak April 2020

Video Lucinta Luna yang berenang sambil menunggangi lumba-lumba di Dolphin Lodge Bali viral dan menuai kecaman.

Pekanbaru Tribunnews
Lucinta Luna berenang dengan lumba-lumba di Bali - Viral Video Lucinta Luna, Ijin Operasional Dolphin Lodge Bali Disebut Telah Dicabut Sejak April 2020 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Video Lucinta Luna yang berenang sambil menunggangi lumba-lumba di Dolphin Lodge Bali viral dan menuai kecaman.

Terkait viralnya video tersebut, Dolphin Lodge Bali pun ikut menjadi sorotan.

Terkait kejadian tersebut, Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Bali, Permana Yudiarso mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan pada Sabtu 17 April 2021 pagi.

Di mana pihaknya langsung mendatangi Dolphin Lodge Bali.

Baca juga: Begini Tanggapan BKSDA Bali Terkait Viralnya Video Lucinta Luna Berenang Dengan Lumba-Lumba di Bali

Baca juga: Susi Pudjiastuti Kecam Tindakan Lucinta Luna Berenang Dengan Lumba-Lumba di Bali

Baca juga: Lucinta Luna Dikecam Tunggangi Lumba-lumba di Bali, Pengelola dan Otoritas Masih Irit Bicara

Akan tetapi dari staf Dolphin Lodge Bali meminta agar menghubungi pihak manajemen.

“Kami sudah melakukan pengecekan lapangan tadi pagi, dari pihak Dolphin Lodge Bali juga sudah kami temui. Hanya saja kami diminta untuk menghubungi manajemen langsung, karena di sana tidak ada manajemennya,” kata Yudi.

Yudi menambahkan untuk ijin atraksi di pantai diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dan sepengetahuan Yudi, operasional dari Dolphin Lodge Bali sudah ditutup sejak April 2020.

“Sepengetahuan kami, per April 2020 itu sudah ditutup operasionalnya oleh KLHK jadi tidak berijin,” katanya.

Sementara itu, dari sisi etika berwisata, Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah memiliki pedoman untuk wisata pengamatan lumba-lumba.

Hanya saja dalam panduan tersebut tidak mengatur wisata seperti yang dilakukan Dolphin Lodge Bali.

“Dalam panduan itu tidak mengatur wisata seperti yang dilaksanakan Dolphin Lodge Bali dengan memasukkan lumba-lumba ke dalam kolam dan pengunjung berinteraksi memegang dan seterusnya,” katanya.

Dalam pedoman tersebut, mengatur bahwa lumba-lumba merupakan satwa liar dan wisata yang disarankan adalah wisata pengamatan di alam bebas dan bukan di kolam ataupun keramba terapung di tengah laut.

Selanjutnya, dari sisi tata cara interaksi juga ada kode etik saat melakukan pengamatan di alam.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved