Berita Bali
Meski Desak Meminta Maaf, Persadha Nusantara Minta Tetap Laporkan Atas Dugaan Penodaan Agama
Permintaan maaf Desak Made Darmawati tidak menyurutkan langkah Persadha Nusantara untuk memproses secara hukum.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Permintaan maaf Desak Made Darmawati tidak menyurutkan langkah Persadha Nusantara untuk memproses secara hukum.
Persadha Nusantara akan melaporkan dengan dugaan penodaan agama Hindu.
“DPP dan DPD Bali Persadha Nusantara akan melaporkan Desak Made Darmawati atas dugaan penondaan agama sesuai pasal 156 huruf a KUHP,” ungkap Waketum Persadha Nusantara, Gede Suardana kepada media, Minggu 18 April 2021.
Suardana mengatakan, permintaan maaf tersebut tidak akan menghapus tindakan dan ucapan penistaan agama Hindu yang telah dilakukan oleh Desak Made Darmawati.
Baca juga: Viral Dugaan Penistaan Agama oleh Desak Made, Forum Advokasi Satya Graha Dorong Polri Usut Kasusnya
Baca juga: Dinilai Lakukan Penistaan Agama, Persadha Nusantara Akan Laporkan Desak Made D ke Polda Bali
Baca juga: Videonya Viral, Desak Made Darmawati Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Berjalan
“Cara yang elegan dan damai untuk menuntaskan penodaan agama ini adalah dengan menempuh proses hukum,” tambahnya.
Suardana menambahkan, bahwa Darmawati dalam permintaan maaf poin 4 telah mengakui perbuatannya dan siap bertanggungjawab membuktikan bahwa ia telah pelakukan penistaan dan penodaan agama dengan menyebutkan Tuhan agama Hindu lebih dari satu serta menyebutkan Bali dipenuhi setan.
"Pada point 4 dalam surat pernyataannya tersebut kan sudah jelas siap bertanggung jawab membuktikan bahwa telah melakukan penistaan dan penodaan agama," terangnya.
Sementara itu, Ketua DPD Persadha Nusantara Bali, I Ketut Sae Tanju, meminta agar Polda Bali tidak menolak laporan yang akan diajukan bersama ormas Hindu lainnya pada Senin 19 April 2021.
“Setahu kami polisi di Indonesia itu satu jadi di mana saja bisa melapor. Kita yakin Polda Bali akan melayani umat bukan cari selamat jika menolak laporan kami nanti. Berbeda dengan pengadilan yang sudah diatur juridiksi wilayahnya,” kata I Ketut Sae Tanju yang juga Ketua FA KMHDI Bali ini.
Ia pun membandingkan dengan laporan kasus Munarman yang diterima dan diproses oleh Polda Bali.
“Jadi kasus penondaan agama oleh Desak Made Darmawati semestinya diterima juga sebagai bentuk pelayanan terhadap umat. Betapa susahnya mencari keadilan jika polisi lebih memilih mencuci tangan dengan alasan Bali bukan tempatnya kejadian penodaan tersebut,” tutupnya.
Videonya Viral, Desak Made Darmawati Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Berjalan
Atas arahan menteri Koordinator PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) dan Menteri Agama RI, ditjen Bimas Hindu bersama PHDI Pusat menggelar pertemuan dengan Desak Made Darmawati di gedung lapangan tembak kesatrian Kopassus Cijantung, Jakarta Selatan pada Sabtu malam, 17 April 2021.
Dalam pertemuan tersebut, Desak Made Darmawati memohon maaf atas ucapannya dalam video yang viral dan menyinggung perasaan umat Hindu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pertemuan-desak-made-dengan-phdi-pusat.jpg)