Berita Denpasar

Pihak Ashram Sri Khrisna Balarama Mandir Klaim Tempatnya Digunakan untuk Belajar Bhakti Yoga

Intinya, secara garis besar bahwa ashram itu adalah tempat belajar bhakti yoga. Dan setelahnya yang datang pulang ke rumah masing-masing.

Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/AA Seri Kusniarti
Suasana di depan Ashram Sri Khrisna Balarama Mandir 

Laporan Wartawan Tribun Bali Anak Agung Seri Kusniarti

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pasca adanya sidak prajuru Desa Adat Kesiman, Tribun Bali coba mendatangi Ashram Sri Khrisna Balarama Mandir, di wilayah Padang Galak, Denpasar, Senin 19 April 2021.

Suasana ashram yang berada di sebuah gang itu, tampak sepi. Hanya beberapa orang di dalam yang sedang menyapu.

I Wayan Ropen, asal Buleleng kemudian datang menghampiri.

Ia mengatakan, akan memanggil satu diantara pengurus yang berwenang memberi statement ke media.

Baca juga: Kronologi Prajuru Desa Adat Kesiman Sidak dan Hentikan Aktivitas Ashram Sri Krishna Balarama Mandir

Sekitar 20 menit kemudian, Tribun Bali berkesempatan mengobrol dengan Humas Ashram Sri Krishna Balarama Mandir, Wayan Suasta.

Sembari menunggu, Wayan Ropen mengaku dirinya biasa mendatangi ashram ketika sudah selesai bekerja.

"Saya kenal guru di sini sudah 30 tahunan, dan memang tujuan saya ke sini mencari ketenangan," kata ayah dua anak ini.

Selanjutnya, Wayan Suasta tiba dengan pakaian serba putih menghampiri sembari mencakupkan tangan dan memberi salam.

Wajahnya tampak gusar, namun tetap berusaha tetap tenang meladeni media hingga pihak kepolisian yang datang silih berganti.

Suasta mengatakan, bahwa tak banyak yang ia bisa bagi ke media.

Sebab semuanya masih dalam tahap pembicaraan bersama. Sampai nanti didapatkan keputusan yang final.

"Kami mohon maaf, belum bisa memberikan keterangan apapun," tegasnya.

Intinya, secara garis besar bahwa ashram itu adalah tempat belajar bhakti yoga. Dan setelahnya yang datang pulang ke rumah masing-masing. Istilahnya adalah pendalaman spiritual agama.

 "Ketika pulang kembali, mereka mengikuti adat istiadat setempat," jelasnya.

Baca juga: Desa Adat Kesiman Lakukan Sidak ke Ashram Sri Khrishna Balarama Mandir di Padang Galak Denpasar

Kronologi Sidak

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, Prajuru Desa Adat Kesiman, mengambil tindakan tegas menertibkan kegiatan yang diduga menyimpang dari dresta Hindu Bali. Dengan mendatangi langsung Ashram Sri Krishna Balarama Mandir, di wilayah Padang Galak, Denpasar.

Pasalnya, di lokasi ini diduga melakukan kegiatan sampradaya non dresta Hindu Bali.

Hal ini yang menjadi dasar, Bendesa Adat Kesiman, I Ketut Wisna bersama jajarannya dan elemen masyarakat melakukan sidak langsung ke lokasi.

“Desa Adat Kesiman ini adalah desa adat tua, yang punya dresta, punya tatanan terkait dengan adat budaya dan tradisi Hindu di Bali,” tegasnya kepada Tribun Bali, Senin 19 April 2021.

Apalagi satu diantaranya, adalah tradisi pangrebongan yang sudah sangat terkenal. Serta menjadi warisan budaya tak benda yang telah diakui negara.

Tradisi yang sudah turun-temurun diwariskan oleh leluhur ini harus dilestarikan.

“Kemudian ada aktivitas di wewidangan Kesiman, dalam hal ini kami terus melakukan pendataan. Baik kegiatan di parahyangan, pawongan, palemahan. Terutama di parahyangan, mendata aktivitas-aktvitas atau pura yang ada,” katanya.

Kemudian, bahwa sudah sejak lama prajuru di Desa Adat Kesiman telah memantau aktivitas ashram di Padang Galak tersebut.

Yang selama ini menyimpang dari dresta Bali, dan dilaksanakan di wewidangan Desa Adat Kesiman.

“Nah makanya secara dasar hukumnya, bahwa Hare Krishna ini kan dilarang sesuai keputusan kejaksaan agung tahun 84 itu. Kemudian secara aturan dari keputusan bersama PHDI dan MDA juga. Itulah yang kami jadikan dasar melakukan pengawasan atau pemantauan,” tegasnya.

Baca juga: Warga Dalung Meninggal Dunia di Kesiman Denpasar Saat Nyepi, Sempat Mengeluh Sakit Dada

Secara spesifik lagi, di Desa Adat Kesiman memiliki aturan yang tegas. Artinya bahwa krama tamiu (tamu) di wewidangan (wilayah) Kesiman harus mengikuti aturan dan dresta yang ada. Bahkan krama yang sudah tinggal lama di wewidangan Kesiman, juga harus mengikuti dresta atau aturan desa adat. Yang sesuai dengan agama Hindu di Bali.

“Setelah kami cek ke sana kemarin, jangankan warga Kesiman, warga Denpasar saja tidak ada di sana (di ashram),” ucapnya.

Bersama pecalang dan petugas prajuru adat desa, ia memang mengecek identitasnya dan tidak ada warga Kesiman.

“Identitas masyarakat dinas tidak ada, apalagi adat, sudah jelas tidak ada juga,” tegasnya.

Sehingga status krama mipil yang terdaftar di desa adat, seperti apa statusnya apakah keluarga tamiu apakah mipil penduduk pendatang juga tidak jelas.

“Maka dari itu, kami dari desa adat sepakat bahwa karena ini memicu keresahan dan jauh dari dresta Bali yang dilaksanakan di desa adat, untuk itu kami kami tutup kegiatannya,” sebut sarjana teknik ini.

Kegiatan Menyimpang

Dalam kegiatan, terutama terkait dengan tattwa, etika, upacara juga tidak sesuai. Jika Hindu tempat sembahyang namanya pura, sementara aliran tersebut melakukan kegiatan di ashram. Tattwa Hindu Bali pun berdasarkan lontar warisan leluhur. Ada pula bisama, kitab suci Weda dan Bhagawan Gita. Ini yang digunakan secara turun-temurun oleh masyarakat Hindu di Bali, khususnya di Desa Adat Kesiman.

“Tetapi mereka punya versi berbeda, dari guru kerohanian mereka,” katanya.

Etika pun berbeda, dan sudah jelas tidak sesuai dengan dresta Hindu Bali. Tata cara berpakaian juga berbeda. Serta tidak berkesinambungan dengan adat istiadat Bali. Termasuk dengan upacara dan upakara atau ritual yang sesuai tatanan Hindu di masyarakat Bali.

Mengapa Sekarang?

Ketua Forum Taksu Bali ini, menjelaskan bahwa pihaknya memperjuangkan adat dresta Bali.

"Karena waktu ini dalam pemilihan bendesa adat, sebenarnya dari desa adat menginginkan saya ngayah di desa adat," katanya.

Kemudian waktu itu, kata dia, memang dari pengurus sebelumnya sudah berjuang tetapi belum ada jalan. Belum ada moment yang pas, dan secara dukungan dari pemerintah daerah, adat, dan sebagainya juga belum memadai.

Namun saat ini desa adat telah bersatu, sehingga apapun yang menyimpang di wewidangan desa adat akan ditegaskan. Termasuk dalam kegiatan sampradaya non dresta Hindu di ashram ini.

Berawal Minta Izin Ngaben

Wisna lanjut menjelaskan bahwa awalnya ada yang meninggal di dalam ashram tersebut.

"Kalau gak salah itu 4 hari yang lalu. Kemudian mereka menghadap ke kantor desa. Kebetulan saya ada di sana. Nah saya justru memberikan arahan supaya mereka bisa kembali ke ajaran leluhur sesuai Hindu di Bali," ujarnya.

Apalagi HK ini, adalah suatu ajaran dari luar Bali. Dimana umatnya dari berbagai agama dan kepercayaan. Serta beragam latar belakang.

"Dengan sistem budaya dari luar. Dan banyak hal adat, tradisi, serta seni yang digeser oleh mereka," sebutnya.

Berbeda dengan ajaran Hindu Bali, yang memuja leluhur, bhatara-bhatari serta Ida Sang Hyang Widhi Wasa dan menggunakan konsep Tri Kahyangan. Sedangkan ajaran tersebut lebih dengan konsep manusia yang dituhankan.

Konsep ini sangat jauh dengan Hindu Bali.

"Kemarin itu mereka meminta izin secara verbal, karena ada kematian itu," katanya.

Namun karena Hindu di Bali masih dalam semarak perayaan Galungan dan Kuningan. Sehingga apabila ada kematian tentu ada prosesinya tersendiri.

"Nah ini kan desa adat  juga harus bertanggungjawab juga. Apalagi ini di luar krama adat. Ini harus dipantau. Kemudian kami melakukan sidak ke sana. Awalnya minta izin ngaben, makanya kami mengecek juga ke sana," jelasnya.

Apalagi di Kesiman ini, desa tua yang ada di Denpasar. Telah menjadi warisan tak benda untuk tradisi pangrebongan. Sehingga segala sesuatunya harus dilakukan dengan baik dan benar. Namun berdasarkan info yang meninggal tersebut, telah dikremasi di tempat lain.

Namun dari hasil sidak itu, ia menemukan bahwa banyak sekali orang dari luar krama adat Kesiman. Apalagi saat ada kegiatan bersama di ashram tersebut. Makanya dengan tegas dari desa adat menutup hal itu.

"Yang kita tegaskan adalah kita menutup terkait dengan aktivitas yang dilaksanakan non dresta Bali di sana," tegasnya.

Apabila ada perkara lain, semisal mereka melanggar IMB atau urusan ke ranah pidana maka hal tersebut bukan urusan Desa Adat Kesiman.

"Tetapi masalah laku atau tata laksana yang mereka lakukan itu lah, yang menjadi perhatian kami. Melanggar daripada adat kami," ucapnya.

Tindakan Selanjutnya

Pihak desa akan tetap memantau, dalam hal ini pecalang jika tetap ada aktivitas yang mendatangkan orang banyak sampai ada keputusan yang jelas.

 "Kami akan bersurat lagi. Karena surat pertama sudah kami sampaikan kemarin. Sampai ketiga kalinya nanti, maka kami akan pertegas ke ranah kerta desa atau hukum adat," sebutnya.

Atau disebut juga pengadilan adat.

"Jadi kalau sudah sampai di sana, maka diputuskan apa yang harus dilakukan karena masuk wewidangan wilayah adat Kesiman," imbuhnya.

Karena secara hukum pasal 18b Pergub No. 4 Tahun 2019, terkait dengan desa adat jelas dan awig-awig juga jelas, dasar hukum positif itu dipakai adat untuk bergerak.

Namun ia berharap proses ini tidak sampai ke kerta desa.

"Kalau masuk ke kerta desa, jelas tindakannya sudah berbeda karena terkait masyarakat adat kami. Beda penanganannya. Tanggung jawab bersama dan sangat riskan," katanya. Karena kaitannya dengan 31 banjar adat di desa adat.

"Kalau sampai ada penolakan, tentu ada gejolak. Jangan sampailah. Makanya kami justru akan menangani dengan prajuru dulu. Karena banyak pengaduan dari masyarakat kami," ucapnya.

 Jangan sampai ajarannya berbeda, tetapi malah mendompleng Hindu Bali.

Kemudian upacara juga beda.

"Ini yang digarisbawahi dan jauh menyimpang dari dresta desa adat kami. Yang kami permasalahkan adalah aktivitasnya. Aktivitas ashram dengan mendatangkan orang lalu melakukan pelatihan, doktrin, doa, dan lainnya," tegas Bendesa Adat Kesiman ini. Untuk itu, ia juga meminta agar banyak orang yang di sana agar kembali ke wilayahnya masing-masing.(*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved