Berita Denpasar
Terlibat Peredaran Sabu Lintas Provinsi, Wahyu Diganjar Pidana Bui 11 Tahun di PN Denpasar
"Oleh majelis hakim, terdakwa Wahyu Hidayat dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelas Fitra Octora
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Wahyu Hidayat (23) yang terlibat jaringan pengedar sabu lintas provinsi diganjar pidana bui selama 11 tahun.
Pemuda asal Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini ditangkap petugas BNNP Bali saat mengambil paket sabu yang dibawa oleh Zamzami dari Aceh.
Zamzami lebih dulu ditangkap oleh petugas BNNP Bali saat tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, dengan barang bukti seberat 444,23 gram yang disembunyikan di dalam sepasang sandal yang dipakainya.
Amar putusan terhadap terdakwa Wahyu telah dibacakan majelis hakim pimpinan Anak Agung Made Aripathi Nawaksara dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN).
Baca juga: Ditangkap Simpan 23 Paket Sabu di Rumahnya Denpasar, Oka Ardana Dihukum 10 Tahun Penjara
"Oleh majelis hakim, terdakwa Wahyu Hidayat dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelas Fitra Octora selaku penasihat hukum terdakwa, Rabu, 21 April 2021.
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi ini menjelaskan, putusan majelis hakim lebih ringan 4 tahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara terhadap Wahyu.
"Atas putusan hakim, terdakwa menerima. JPU juga menerima," ucap Fitra Octora.
Sementara dalam amar putusan, mejelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa Wahyu telah dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.
Perbuatan Wahyu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Diketahui, terdakwa Wahyu ditangkap petugas BNNP Bali saat mengambil kiriman paket sabu seberat 449,75 gram yang dibawa oleh Zamzami (terdakwa berkas terpisah) di salah satu hotel di Jalan Raya Tuban, Badung.
Sebelum diringkus, terdakwa ditelpon oleh Husein (DPO) diminta membeli tiket pesawat rute Lombok-Bali dan diberikan uang Rp 1 juta.
Terdakwa diminta ke Bali untuk mengambil paket sabu yang dibawa oleh Zamzami dari Aceh ke Bali.
Kemudian terdakwa berangkat dari Bandara Lombok dan tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sekitar jam 14.30 Wita.
Baca juga: Dari Jember Edarkan Sabu ke Bali, Zainul Dihukum 7 Tahun Penjara
Oleh Husein, terdakwa diminta menunggu seseorang (Zamzami) di dekat Bandara I Gusti Ngurah Rai yang akan menyerahkan sabu kepada terdakwa.
Namun sampai jam 16.00 Wita menunggu orang yang akan menyerahkan sabu tidak kunjung datang.
Terdakwa pun mencari penginapan sesuai perintah Husein dan ditransfer uang Rp 500 ribu untuk biaya penginapan.
Terdakwa pun mendapat penginapan, tapi saat akan beristirahat, Husein kembali menghubungi dan memberikan kode bernama "juss jeruk" untuk mengambil sabu.
Keesokan harinya sekitar pukul 22.00 Wita terdakwa ditelpon oleh Zamzami dan menanyakan “pesan apa”.
Terdakwa menjawabnya “juss jeruk”.
Lalu Zamzami menyuruh terdakwa datang ke kamar No. 29 di sebuah hotel dekat Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Sampai di depan pintu kamar hotel terdakwa langsung ditangkap petugas BNNP Bali.
Zamzami sendiri lebih dahulu diringkus oleh petugas BBNP Bali saat tiba di bandara Ngurah Rai.
Saat diinterograsi, terdakwa mengaku kedatangannya untuk mengambil sabu.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 1 unit telepon genggam, uang tunai Rp 230 ribu, ATM dan boarding pass tiket pesawat. (*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar