Berita Denpasar

Ditangkap Simpan 23 Paket Sabu di Rumahnya Denpasar, Oka Ardana Dihukum 10 Tahun Penjara

Dua kali pernah dijebloskan ke penjara gara-gara perkara narkotik, tidak membuat AA Made Oka Ardana kapok.

Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
(Tribun Bali/I Putu Candra)
Oka Ardana menjalani sidang putusan secara daring dari Lapas Kerobokan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua kali pernah dijebloskan ke penjara gara-gara perkara narkotik, tidak membuat AA Made Oka Ardana kapok.

Kini untuk ketiga kalinya ia harus lebih lama mendekam di balik jeruji besi Lapas Kerobokan, setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim.

Oka Ardana dijatuhi hukuman karena kembali terlibat peredaran narkotik. Diketahui terdakwa ditangkap dirumahnya dengan barang bukti 23 paket sabu siap edar. 

Amar putusan itu telah dibacakan majelis hakim pimpinan Hakim Hari Supriyanto dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu, 21 April 2021.

Terhadap amar putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi menyatakan menerima. 

Dari Jember Edarkan Sabu ke Bali, Zainul Dihukum 7 Tahun Penjara

2 Minggu Bekerja Tempel Sabu di 70 Lokasi di Denpasar dan Badung, Darmadi Terancam 20 Tahun Penjara

Selundupkan 400 Gram Lebih Sabu dari Aceh ke Bali, Dipidana Bui 12 Tahun, Zamzami Pasrah

"Setelah kami berkoordinasi, terdakwa menerima, Yang Mulia," ucap Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum. 

Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi putusan majelis hakim. Sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan tuntutan pidana penjara selama 11 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara terhadap terdakwa Oka Ardana. 

Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa kelahiran Denpasar, 11 Agustus 1979 ini telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AA Made Oka Ardana dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," tegas Hakim Hari Supriyanto. 

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap di rumahnya, Jalan Bukit Tunggal, Pemecutan, Denpasar Barat, Denpasar, Senin, 23 Nopember 2020 sekitar pukul 17.30 Wita.

Selanjutnya petugas kepolisian mengeledah kamar terdakwa dan ditemukan 23 paket plastik klip berisi sabu seberat 12,33 gram. 

Hasil interogasi, terdakwa mengaku mendapat puluhan paket sabu dari Mang Adi (DPO).

Terdakwa berperan sebagai penempel sabu atas perintah Mang Adi, dan mendapat upah Rp. 50 ribu sekali tempel. 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved