Berita Denpasar
2 Minggu Bekerja Tempel Sabu di 70 Lokasi di Denpasar dan Badung, Darmadi Terancam 20 Tahun Penjara
Pernah mendekam di penjara tahun 2014 karena kasus narkotik, tidak membuat I Wayan Darmadi (43) jera.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pernah mendekam di penjara tahun 2014 karena kasus narkotik, tidak membuat I Wayan Darmadi (43) jera.
Keluar dari penjara, ia kembali terjun sebagai kurir dan menempel narkotik jenis sabu.
Dua minggu bekerja, Darmadi telah menempel sabu di 70 lokasi seputaran Denpasar dan Badung.
Namun bekerja sebagai kurir tidak berlangsung lama, setelah dirinya diringkus petugas kepolisian Polresta Denpasar dengan barang bukti berupa 13 paket sabu seberat 11,85 gram.
Kini tersangka kelahiran Karangasem, 31 Desember 1978 ini telah menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Isak Tangis Keluarga Hendra, Pria Yang Meninggal Tergencet Mobil Saat Tolong Anjing di Denpasar
Baca juga: Pedagang Acung dan Pengamen Sebaiknya Dibina, Makin Banyak Beraktivitas di Kota Denpasar
Atas perbuatannya, Darmadi terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun.
Mengenai pelimpahan tersangka itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.
"Tersangka atas nama I Wayan Darmadi sudah dilimpahkan dan sudah kami terima. Yang bersangkutan ini residivis dan kembali terjerat kasus peredaran narkotik jenis sabu," terangnya saat dikonfirmasi, Senin, 19 April 2021.
Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka akan menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari ke depan.
Baca juga: 1.086 Pedagang di Pasar Kreneng Denpasar Divaksin Covid-19
Baca juga: Pedagang Acung hingga Pengamen Bermunculan di Lampu Merah, Kadis Sosial Denpasar: Sangat Berisiko
"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," jelas Eka Widanta
Mengenai pasal, tersangka disangkakan dakwaan alternatif. Yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dimana ancaman pidana penjara maksimalnya 20 tahun.
Dibeberkan singkat dalam berkas perkara, tersangka Darmadi ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Tuan Lange, Kuta, Badung, Selasa, 19 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 Wita.
Ditangkapnya Darmadi berawal dari laporan masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian, bahwa di sekitar Jalan Tuan Lange kerap dijadikan tempat transaksi narkotik.
Berbekal laporan itu, petugas kepolisian pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Dan benar saat melakukan pemantauan petugas kepolisian melihat tersangka di lokasi itu.