Berita Denpasar
2 Minggu Bekerja Tempel Sabu di 70 Lokasi di Denpasar dan Badung, Darmadi Terancam 20 Tahun Penjara
Pernah mendekam di penjara tahun 2014 karena kasus narkotik, tidak membuat I Wayan Darmadi (43) jera.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tidak mau buruannya lepas, petugas kepolisian langsung meringkus tersangka dan melakukan penggeledahan.
Hasilnya ditemukan 6 paket sabu siap edar yang tersangka simpan di kantong celana.
Tidak berhenti sampai di sana, penggeledahan berlanjut di rumah tersangka di Pemogan, Denpasar, Bali.
Petugas kembali menemukan 7 paket sabu. Total ada 13 paket sabu yang ditemukan dengan berat keseluruhan 11,85 gram.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku narkotik itu milik Pak De yang saat ini berada di dalam Lapas Kerobokan.
Tersangka mengaku hanya sebagai kurir dan bertugas menempel sabu sesuai perintah Pak De dengan upah Rp50 ribu sekali tempel.
Tersangka mengatakan telah bekerja dengan Pak De selama dua pekan sebagai kurir atau penempel sabu.
Selama itu tersangka sudah menempel sabu di 70 lokasi di seputaran Denpasar dan Badung. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotik di Bali