Berita Denpasar

Selundupkan 400 Gram Lebih Sabu dari Aceh ke Bali, Dipidana Bui 12 Tahun, Zamzami Pasrah

Seorang kurir narkoba jenis sabu lintas propinsi, Zamzami (26) dipidana bui selama 12 tahun oleh majelis hakim.

Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Putu Candra
Zamzami kala menjalani sidang tuntutan secara daring dari Lapas Kerobokan. Ia dituntut 15 tahun penjara, karena terlibat peredaran narkotik lintas propinsi. Surat Putusan Hakim Belum Siap, Pembacaan Putusan Zamzami Sang Penyelundup 400 Gram Sabu Ditunda 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang kurir narkoba jenis sabu lintas propinsi, Zamzami (26) dipidana bui selama 12 tahun oleh majelis hakim.

Pemuda asal Desa Ceumeucet, Kuta Makmur, Aceh Utara, Aceh ini divonis bersalah, karena telah menyelundupkan sabu seberat 444,23 gram yang dibawanya dari Aceh tujuan Bali, dengan modus disembunyikan di dalam sepasang sandal yang dipakainya.

Amar putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 20 April 2021.

Putusan majelis hakim turun tiga tahun dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU I Dewa Nyoman Wira Adiputra menuntut terdakwa Zamzami dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara. 

Misteri Sosok Seorang Wanita saat Bandar Narkoba dengan Barang Bukti 89 Kg Sabu Ditembak Mati

2 Minggu Bekerja Tempel Sabu di 70 Lokasi di Denpasar dan Badung, Darmadi Terancam 20 Tahun Penjara

Terhadap putusan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar pasrah menerima.

"Saya menerima, Yang Mulia," ucap Zamzami dari balik layar monitor. Sikap yang sama juga disampaikan JPU I Dewa Nyoman Wira Adiputra menanggapi putusan majelis hakim. 

Sementara dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakuan tindak pidana narkotik.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo.

Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan kesatu JPU. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Dan denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara," tegas hakim ketua I Wayan Sukradana. 

Diungkap dalam dakwaan JPU, terdakwa Zamzami ditangkap di Terminal Kedatangan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kuta, Badung, Selasa, 24 Nopember 2020 sekira jam 20.30 Wita.

Terlibatnya terdakwa dalam perkara ini berawal saat ditelpon oleh Nyak (DPO), memintanya bertemu di warung kopi, kampung Bathufhat Aceh.

Nyak mengatakan kepada terdakwa, jika sabu sudah siap.

Setelah bertemu, kemudian terdakwa bertukar sandal dengan Nyak. Dimana sepasang sandal yang diberikan oleh Nyak didalamnya telah disembunyikan 2 bungkus plastik sabu dengan berat seluruhnya 449,75 gram brutto atau 444,23 gram netto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved