Berita Denpasar
Selundupkan 400 Gram Lebih Sabu dari Aceh ke Bali, Dipidana Bui 12 Tahun, Zamzami Pasrah
Seorang kurir narkoba jenis sabu lintas propinsi, Zamzami (26) dipidana bui selama 12 tahun oleh majelis hakim.
Sabu itu dibawa oleh terdakwa ke Bali, dan diserahkan kepada seseorang di Bali.
Atas pekerjaan itu, terdakwa dijanjikan upah oleh Nyak sebesar Rp. 20 juta, dipotong ongkos tiket dan uang jalan.
• MK Batalkan Kemenangan Orient P Riwu Kore di Sabu Raijua, Pilkada Digelar Ulang dalam 60 Hari
• Terungkap, Sekeluarga Terlibat Sindikat Sabu, Mulai Ibu, Istri, hingga Menantu
Namun terdakwa baru menerima upah sebesar Rp. 2 juta untuk keperluan perjalanan dari Aceh ke Bali.
Sedangkan sisa upah akan diberikan setelah terdakwa kembali ke Aceh.
Selasa, 23 Nopember 2020 sekitar jam 11.50 Wib terdakwa berangkat dari Bandara Kuala Namu, Medan menggunakan pesawat Batik Air menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar-Bali.
Setibanya terdakwa di Terminal Kedatangan Domestik I Gusti Ngurah Rai, terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP Bali.
Lalu dilakukan penggedahan, hasilnya ditemukan 2 bungkus plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 224,72 gram brutto dan 225,03 gram brutto yang disembunyikan dalam sepasang sandal.
Selanjutnya petugas BNNP Bali melakukan mengembangan untuk mengetahui siapa yang akan menerima sabu tersebut di Bali.
Kemudian Petugas BNNP Bali meminta terdakwa untuk menghubungi siapa orang yang akan menerima sabu itu.
Terdakwa pun menghubungi Nyak, dan memberikan nomor Handphone orang yang akan menerima sabu tersebut dengan nama Wahyu Hidayat (penuntutan berkas terpisah).
• KPU Segera Gelar Pilkada Ulang di Sabu Raijua Tanpa Orient yang Terbukti Warga Amerika
• BNN Pusat Turun Tangan, 1 Bandar Sabu Tewas Ditembak, Dua Orang Berhasil Ditangkap Hidup-hidup
Lalu terdakwa menghubungi Wahyu, meminta datang ke Hotel di Tuban, Badung untuk mengambil sabu itu.
Saat Wahyu tiba di hotel, Petugas BBNP Bali langsung melakukan penangkapan.