Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Ramadhan 2021

Bayar Zakat Boleh Dilakukan Lewat Kanal Digital dan Tetap Sah, Ini Penjelasan Kemenag

Tarmizi Tohor meminta masyarakat tidak perlu khawatir bila ingin berzakat secara praktis tanpa tatap muka lewat kanal digital hukumnya tetap sah.

Tayang:
Editor: Noviana Windri
Tribun Style
Ilustrasi zakat fitrah. 

TRIBUN-BALI.COM - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor meminta masyarakat tidak perlu khawatir bila ingin berzakat secara praktis tanpa tatap muka lewat kanal digital karena hukumnya tetap sah.

"Sementara dari cara membayarnya bisa lewat apa saja dan media apa saja, termasuk media elektronik digital. Boleh langsung ke amil zakat, transfer, atau kanal digital dan uang elektronik," ujar Tarmizi melalui keterangan tertulis, Selasa (27/4/2021).

Pembayaran zakat menggunakan kanal digital, menurut Tarmizi, dilakukan karena perkembangan di era disrupsi.

Dirinya menyarankan agar masyarakat yang ingin membayar zakat lewat kanal digital, mencari lembaga resmi yang telah mendapatkan izin dan regulasi yang jelas.

“Cari juga lembaga yang memiliki fitur di mana pengguna dapat memilih ingin membayar zakat, infak, atau sedekah agar uang yang disalurkan tidak tercampur. Lalu, pastikan lembaga tersebut memberikan notifikasi pemberitahuan bahwa zakat sudah diterima,” ujar Tarmizi.

Daftar 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Fakir Miskin hingga Mualaf

Ini Panduan Lengkap Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021, Buka Puasa, Zakat dan Salat Ied

BAZNAS Antisipasi Penyaluran Zakat untuk Teroris, Potensi Zakat Setahun Rp 12,7 Triliun

Tarmizi juga mengingatkan kepada amil pengelola zakat digital untuk tetap mendoakan muzaik dengan cara yang tepat dan tak lupa menyiapkan bukti setor zakat.

"Kanal untuk membayar zakat bisa bermacam-macam karena islam itu mudah dan memudahkan," ucap Tarmizi.

Dibandingkan zakat konvensional, porsi masyarakat yang membayar zakat secara digital hampir mencapai angka 25 persen.

Saat ini, salah satu kendalanya adalah sosialisasi agar masyarakat semakin mengenal alternatif pembayaran lain yang lebih praktis lewat digital.

"Masih ada anggapan zakat harus dilakukan secara konvensional, padahal itu bukan syarat sah," pungkas Tarmizi.

Zakat dianggap sah bila sudah ada niat berzakat dan adanya perpindahan harta ke mustahik (penerima zakat) melalui amil yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

Selama orang sudah berniat dan dananya telah dipindahkan lewat amil, maka zakat sudah sah.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
Live
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved