Piala Menpora 2021

Viking Persib Bandung Minta Polisi Tindak Tegas Suporter Anarkis, Herru Joko: Kami Mengutuk Keras

Aksi tidak terpuji itu ditengarai karena kegagalan Persib meraih gelar juara Piala Menpora 2021.

Editor: Kambali
KOMPAS.com/SEPTIAN NUGRAHA
Ketua Umum Viking Persib Club (VPC), Herru Joko. 

TRIBUN-BALI.COM, BANDUNG - Ketua Umum Viking Persib Club (VPC), Herru Joko, mengutuk keras aksi anarkistis yang dilakukan oleh sejumlah oknum bobotoh di Graha Persib, Jalan Sulanjana, Kota Bandung.

Aksi tidak terpuji itu ditengarai karena kegagalan Persib meraih gelar juara Piala Menpora 2021.

Mereka meluapkan kekecewaan dengan turun ke jalan dan melakukan tindakan anarkistis.

Klub berjulukan Maung Bandung itu gagal meraih gelar juara Piala Menpora 2021 setelah kalah dengan agregat 1-4 (0-2 dan 1-2) dari Persija Jakarta di laga final yang berlangsung dalam dua leg.

Kejadian penyerangan di Graha Persib terjadi tepat sesuai pertandingan final leg kedua Piala Menpora 2021, Minggu, 25 April 2021 malam WIB.

Baca juga: Gara-gara Ulah Suporter Persija dan Persib, Polri Kaji Ulang untuk Keluarkan Izin Liga 1

Sekitar ratusan orang menyerbu gedung kantor manajemen Persib itu.

Di sana, mereka memaki-maki dan kemudian melempari gedung dengan suar dan batu.

Herru mengaku sangat kecewa dengan tindakan tersebut.

Menurut dia, semua bobotoh kecewa dengan kekalahan Persib.

Hanya, hasil minor tersebut tidak seharusnya dilampiaskan dengan aksi anarkistis.

Sebagai suporter, seharusnya mereka bisa lebih dewasa dalam memaknai kekalahan yang diderita oleh tim kesayangannya.

"Pasti kami mengutuk keras. Tidak boleh anarkistis begitu.

Saya tahu mereka kecewa, tetapi semua pecinta Persib juga kecewa.

Mereka tidak perlu bertindak anarkistis begitu," kata Herru saat dihubungi wartawan, Senin, 26 April 2021.

Baca juga: Farshad Noor Terdepak dari Persib Bandung, Rene Alberts: Dia Tidak Sesuai dengan Tolak Ukur Saya

Herru pun meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan lebih lanjut dan melakukan tindakan tegas kepada pelaku aksi anarkistis tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved