Bandara Ngurah Rai Bali Lakukan Pengetatan Bagi Kedatangan Penumpang dari India
Dimana saat ini di India terdapat mutasi virus Covid-19 varian B.1617 yang bermuatan mutasi ganda.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali melakukan pengetatan kedatangan penumpang asal India.
Pengetatan ini dilakukan di terminal domestik untuk mengantisipasi penumpang asal India datang melalui kota lain ke Bali.
Pengetatan ini dilakukan setelah adanya ratusan warga negara India yang datang ke Indonesia di saat negaranya sedang mengalami krisis kesehatan yang cukup parah.
Dimana saat ini di India terdapat mutasi virus Covid-19 varian B.1617 yang bermuatan mutasi ganda.
Menanggapi hal itu, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pun melakukan pengetatan kedatangan penumpang WNA melalui terminal kedatangan domestik.
"Pengetatan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali berlaku seperti biasanya. Ketika penumpang khususnya WNA datang menunjukkan hasil negatif tes PCR dan e-HAC. Apakah mengenai mengecek dia WN dari mana karena Bali belum buka penerbangan langsung internasional, jadi mereka (WN India) bukan langsung ke Bali," ujar Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira, Rabu 28 April 2021.
Dan jika mereka ke Bali transit dulu di daerah lain yang masih ada penerbangan internasional, selama mereka memiliki visa yang sudah diterbitkan oleh Imigrasi, di sini tidak bisa menolak.
Pun demkian bila mereka juga memiliki dokumen kesehatan hasil negatif tes PCR dan telah mengisi e-HAC serta sudah menjalani karantina mandiri sebelumnya, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali juga tak dapat menolak.
"Ketika yang bersangkutan itu mendarat dari Bandara di Indonesia berarti mereka masuk ke dalam kategori Pelaku Perjalanan Dalam Negeri kita mengecek dokumen kesehatannya dan e-HAC nya," jelasnya.
Yang memiliki kewenangan menolak masuknya WNA tentunya dari Imigrasi.
Tentunya mereka yang dapat masuk Indonesia masuk ke dalam pengecualian sesuai aturan Permenkumham yang masih berlaku hingga saat ini.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Informasi dan Komunikasi Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra Tresnadita menyampaikan akan menolak kedatangan penumpang memiliki riwayat perjalanan dari India.
"Terkait nanti adanya penumpang pesawat (WNA) yang mempunyai riwayat perjalanan dari India dalam 14 hari terakhir kita akan tolak kedatangannya. Kalau penumpang itu WNI akan diisolasi terlebih dahulu tentunya," jelas Putu Suhendra.
Hingga saat ini menurutnya belum ada penerbangan komersial maupun carter rute internasional ke Bali khususnya.
Dari data sementara yang ada di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terdapat hampir 500 WN asal India.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/suasana-kedatangan-penumpang-di-terminal-domestik-bandara-internasional-i-gusti-ngurah.jpg)