Munarman Sempat Melawan, Diduga Terlibat Kelompok Teroris JAD Terafiliasi ISIS

Polisi menangkap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman di Perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa 27 April

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Densus 88 Antiteror Polri menangkap eks Sekretaris Umum FPI Munarman- Munarman Sempat Melawan, Diduga Terlibat Kelompok Teroris JAD Terafiliasi ISIS 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Polisi menangkap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Mantan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu dicokok di rumahnya di Perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.30 WIB.

Munarman sempat melawan saat ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri.

Dalam rekaman video yang beredar di awak media, saat ditangkap Munarman tampak memakai gamis berwarna putih dan memakai sarung.

Baca juga: 4 Kaleng Mencurigakan Ditemukan di Bekas Markas FPI Setelah Munarman Diciduk Densus 88

Kedua tangannya juga tampak diborgol oleh petugas.

Penangkapan itu juga disaksikan oleh keluarga dan sejumlah warga yang tinggal di sekitar rumah Munarman.

Dalam rekaman berdurasi 22 detik itu Munarman sempat menolak saat akan dibawa petugas berseragam lengkap.

Sembari digelandang petugas, dia menyatakan penangkapan tersebut tidak sesuai hukum yang berlaku.

Namun petugas tetap membawa Munarman menuju mobil tahanan.

"Ini tidak sesuai hukum. Ini seharusnya..," kata Munarman, namun ucapannya itu terputus karena digelandang petugas menuju mobil.

"Sudah, nanti saja, nanti saja (jelaskan di kantor)," kata petugas sambil menyeret Munarman ke mobil.

Munarman juga sempat meminta terlebih dahulu memakai alas kaki.

Namun petugas langsung membawa Munarman menuju mobil tahanan.

"Saya pakai sendal, saya pakai sendal (dulu)," katanya sembari tetap digelandang ke mobil tahanan.

Baca juga: Berkas Perkara Penembak Laskar FPI Tuntas Sebelum Lebaran, Satu Tersangka Sudah Meninggal

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Munarman ditangkap karena diduga menjadi penggerak aksi terorisme.

Munarman juga diduga menyembunyikan informasi soal tindakan terorisme.

“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” kata Argo saat dihubungi, Selasa.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, Munarman diduga terlibat jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Ahmad menyampaikan Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.

"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta.

Untuk kasus baiat teroris di Makassar, kata dia, mereka merupakan jaringan kelompok teroris JAD. Jaringan ini biasa dikenal terafiliasi dengan ISIS.

"Baiat itu yang di Makassar itu yang ISIS. Kalau UIN Jakarta dan Medan belum diterima," jelas dia.

Munarman merupakan pengacara Habib Rizieq Syihab. Selama ini, ia dikenal bersuara lantang dan kerap memprotes penetapan tersangka Habib Rizieq terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Pengacara Munarman, Aziz Yanuar menilai terlampau prematur jika Munarman dikaitkan dengan tindak kejahatan terorisme.

Baca juga: Tim Gegana Langsung Geledah Bekas Markas FPI Pascapenangkapan Munarman

“Kalau tuduhannya terkait terorisme, menurut kami, itu terlalu prematur,” ujar Aziz.

Bahkan dia menduga tuduhan itu bentuk fitnah terhadap Munarman.

“Kami menduga itu merupakan bentuk fitnah seperti itu,” jelas Aziz.

Karena selama ini kata dia, Munarman belum pernah dipanggil untuk kasus tersebut.

Selain itu, imbuh dia, Munarman sudah memberikan penjelasan terkait kehadirannya dalam acara baiat ISIS di sejumlah kota.

"Beliau sudah klarifikasi beberapa kali terkait itu. Terkait dengan baiat itu beliau hanya memberikan ceramah pencerahan yang isinya supaya tidak mudah terjebak dalam upaya-upaya untuk memancing melakukan teror," jelasnya.

"Jadi beliau tegas menolak perilaku atau tindakan terorisme," tegasnya.

Aziz juga mengatakan, pihaknya secepatnya akan ajukan praperadilan terkait penangkapan Munarman oleh tim Densus 88.

"Kita akan praperadilan," ujar Aziz.

Bubuk Putih

Pasca-penangkapan Munarman, tim Gegana Densus 88 Anti teror Polri menggeledah bekas markas Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi sekira pukul 18.52 WIB, Jalan Petamburan III yang menjadi lokasi persis markas FPI saat itu dijaga ketat oleh aparat keamanan gabungan dari TNI-Polri.

Terpantau ada satu rumah yang didominasi cat warna putih yang diperiksa oleh tim Gegana.

Tak hanya itu, bangunan yang diduga bekas markas FPI itu juga dipasangi garis polisi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, dalam menggeladah itu pihaknya menerjunkan puluhan personel.

Secara merinci dirinya menyebut, total ada 60 personel gabungan yang saat ini dikerahkan.

Dari penggeledahan itu polisi menemukan empat kaleng bubuk putih mencurigakan.

"Densus menemukan bubuk beberapa kaleng, kita panggil beberapa tim jibom (jinak bom) Gegana. Sekarang sedang diteliti empat kaleng bubuk putih mencurigakan," kata Hengky.

Menurut Kombes Ahmad Ramadhan, bubuk putih itu mengandung nitrat sangat tinggi jenis aseton.

Selain bubuk putih itu, polisi juga menemukan cairan TATP.

"Cairan TATP ini adalah aston yang digunakan untuk bahan peledak yang mirip dengan yang ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu lalu," kata Ahmad.

Selain itu polisi juga menemukan beberapa atribut FPI dan dokumen.

Semua temuan itu, kata dia, akan didalami oleh penyidik Polri.

"Penggeledahan saat ini masih akan dilakukan dan saat ini saudara Munarman dibawa ke Polda Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Ahmad.

(tribun network/igm/riz/den/mal/dod)

Kumpulan Artikel FPI

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved