Berhakkah Pekerja Dirumahkan Dapat THR? Berikut Penjelasannya
Banyaknya pengusaha yang terpuruk akibat pandemi Covid-19 membuat hak-hak pekerja terancam tidak dapat ditunaikan oleh para pengusaha.
Penulis: Ragil Armando | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Banyaknya pengusaha yang terpuruk akibat pandemi Covid-19 membuat hak-hak pekerja terancam tidak dapat ditunaikan oleh para pengusaha.
Salah satunya, adalah Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri atau Lebaran 2021.
Terkait hal tersebut, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) seluruh Bali, Wayan Madra menjelaskan jika berbicara THR merupakan hak dari pekerja dari perusahaannya.
Namun dalam kondisi saat ini, pihaknya di serikat pun memakluminya dengan memberikan kelonggaran-kelonggaran agar didiskusikan bagaimana caranya mengatur agar kesejahteraan pekerja dapat dinikmati.
Baca juga: Pastikan Hak-hak Pekerja Tersalurkan, Ombudsman Bali Bentuk Posko Pengaduan THR 2021
Menurutnya, terpenting perusahaan tidak mengabaikan Peraturan Menteri dan Edaran Menteri terkait THR tersebut.
"Kalau perusahaan tidak berjalan normal, maka harus ada koordinasi perusahaan dengan pekerja. Supaya bagaimana pekerja bisa menikmati Permen itu, bahkan berapa dari anggota kami ada yang sudah mendapatkan THR, 100 persen, 50 persen, dan 25 persen."
"Sebab kami berupaya di Bali dijadikan patokan saat Nyepi. Kami juga hanya bisa monitor yang hanya anggota serikat, yang di luar serikat tidak bisa kami masuk ke sana," katanya dalam diskusi yang membahas tunjangan hari raya (THR) 2021 di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali, Kamis 29 April 2021.
Baca juga: THR 2021 untuk Karyawan Swasta Kapan Cair? Perhitungan Masa Kerja Kurang dari Setahun
Di sisi lain, Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Provinsi Bali, Tri Arya Dhyana menjelaskan perlu adanya pengertian dari pengusaha memberikan hak pekerja tersebut.
Karena pada saat pengusaha produktif pekerja harus disejahterakan, hak dan kewajiban itu harus diberikan.
"Dalam surat edaran tersebut dalam pandemi melaksanakan pembayaran THR dapat secara bertahap atau bisa dibayarkan pada tahun berjalan," ungkapnya.
Sementara disinggung bagaimana dengan karyawan yang dirumahkan atau di-PHK apakah berhak mendapatkan THR.
Arya Dhyana menyebutkan pekerja yang dirumahkan berhak mendapatkan haknya itu, termasuk yang sudah di-PHK.
Namun dengan kurun waktu kurang dari 30 hari dari hari raya.
Baca juga: THR PNS Segera Cair, Ketahui Perhitungan Besarannya Sesuai Golongan
"Jika H-14 hari raya pekerja itu di-PHK menurut peraturan pemerintah mereka masih punya hak dapat THR," tegasnya.
Sementara bagi perusahaan yang membayarkan THR ada sanksinya, ia menyebutkan dari pembatasan usaha hingga peruntukan izin usahanya.
"Mulai dari pembatasan usaha dan izinnya yang diperuntukan. Kewenangan kami hanya direkomendasi saja. Jika kondisi perusahaan tidak bagus agar membuka alur pembicaraan yang bagus dan harus ada pemahaman."
"Jika tidak ada pengaduan maka kuncinya adalah kesepakatan. Kami harapkan perusahaan membuka pintu komunikasi baik dengan para pekerja dalam keharmonisan," tegasnya. (*)