Berita Karangasem

Mudik Dilarang, Gapasdap Padangbai Diperkirakan Merugi Rp7.4 Miliar

Pengusaha Ferry yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Angkutan  Sungai, Danau dan Penyebrangan (Gapasdap) di Pelabuhaan Padang Bai, Kec. Manggis

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Saiful Rohim
Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis gelar pemeriksaan penumpang dan kendaraan yang hendak masuk Bali, Senin (29/3). 

TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Pengusaha Ferry yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Angkutan  Sungai, Danau dan Penyebrangan (Gapasdap) di Pelabuhaan Padang Bai, Kecamatan Manggis  diperkirakan mengalami kerugian sekitar 6.4 milliar akibat adanya kebijakan larangan mudik dari 6 - 17 Mei 2021.

Ketua DPC Gaspasdap Pelabuhan Padang Bai, Anang  Heru P, menjelaskan, perkiraan kerugian akibat ada  kebijakaan larangan mudik terhitung dari H - 7 hingga H + 7 Hari Idul Fitri.

Kerugian bersifat global dan menyeluruh.

Total kerugian tiap prusahaan pelayaran beda-beda, sesuai kapasitas.

Baca juga: Pelanggan Datangi Perusda Tirta Tohlangkir Karangasem, Keluhkan Tak Lancarnya Penyaluran Air Bersih

Saat ini jumlah perusahaan pelayaran di Pelabuhan Padang Bai tinggal 11 perusahaan.

Terdiri dari 26 kapal, dan saat ini yang beroperasi 21 kapal.

Sisanya 5 kapal masih sedang melakukan docking tahunan.

Sebelumnya perusahaan pelayaran sebanyak 12, tapi 1 perusahaan pindah lintasn. 

"Perkiraan kerugian ini bersifat global. Mungkin kalau tiap perusahaan pelayaran berbeda - beda karena masing - masing kapal dilihat dari besar kecilnya ukuran kapal juga berpengaruh ke jumlah biaya  operasional,"ungkap Anang  Heru P, Jumat 30 April 2021.

Baca juga: Aliran Sungai Unda Alami Penyempitan, Beberapa Warga Sidemen Melapor ke Pemda Karangasem

Ia menambahkan, jika berbicara tentang kerugian mungkin harus lihat kilas balik dari H - 7 saampai H + 7 Hari Raya Lebaran.

Jika mengacu dari data tahun 2019 secara global, untuk mudik terhitung H - 7 sampai H + 7 penghasilan dari penyebrangan kurang lebih hampir mencapai sekitar 7.4 milliar.

Sedangkan tahun 2020 kemarin, penghasilan penyebrangan secara global kurang lebih hampir 1 milliar.

Penurunaan penghasilan itu karena ada larangan mudik untik menekan penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Kemungkinan penghasilan dari pelayaran 2021 akan mengalami penurunan.

Baca juga: Bupati Karangasem Buka Pelatihan SAR yang Digelar Oleh Basarnas Bali

"Awalnya kecewa dan kaget dengan aturan dan kebijakan pemerintah tentang pelarangan mudik 6 sampai 17 Mei 2021."

"Karena di momen ini kami sebagai perusahaan transportasi penyeberangan mendapat pemasukan besar. Apalagi hampir lebih 1 tahun adaptasi baru atau new normal,"jelasnya.

Para pengusaha berharap dengan adanya larangan mudik ini, tidak ada lagi pembatasan muatan logistik yang menggunakan transportasi penyeberangan.

Seperti waktu sebelum pendemi. Pihaknya berharap untuk larangan mudik tidak akan diperpanjang demi operasional perusahaan. 

Baca juga: Jumlah Peserta Tak Kuorum, Sidang Paripurna DPRD Karangasem dengan Agenda Penyerahan RPJMD Ditunda

"Kami berharap larang mudik tidak diperpanjang lagi karena anggaran kami sangat minim sekali. Terutama untuk biaya operasional, gaji untuk karyawaan, dan belum lagi kita wajib membayar THR karyawan," tambah Anang Heru.

Sehingga semua perusahaan pelayaran tetap bisa beroperasi.

Untuk diketahui, pengusaha pelayaran di  Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis merasa sangat dirugikan dengan dibukanya rute Pelabuhan Tanah Ampo, Kecamatan Manggis menuju Pelabuhan Gili Mas, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) sejak Bulan Februari 2021 yang lalu.

Baca juga: Pohon Kelapa Timpa Dapur dan Kamar Mandi Milik Sumadi di Karangasem, Kerugian Sekitar Rp 7 Juta

Rute Tanah Ampo - Gili Mas ini dianggap mematikan rute penyebrangan Pelabuhan Padang Bai ke Lembar.

Pembukaan rute baru ini mengakibatkan load factor di Padang Bai ke Lembar di bawah 50 persen, akibat dari demand dan supply tak seimbang yang mempengaruhi bisinis yang tak kondusif. (*)

Berita lainnya di Larangan Mudik 2021

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved