Berita Bali
BREAKING NEWS - FSPM Sampaikan Aspirasi PHK Sepihak, DPRD Bali: Tidak Ada Istilah PHK Sepihak
Dalam memperingati Hari Buruh, 1 Mei 2021, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali menyampaikan aspirasi ke DPRD Bali
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dalam memperingati Hari Buruh, 1 Mei 2021, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali menyampaikan aspirasi ke DPRD Bali.
Kedatangan puluhan anggota FSPM Bali ini diterima oleh Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Suyasa, Ketua Komisi IV DPRD Bali, Gusti Agung Budiarta serta anggota Komisi IV DPRD Bali, Ni Wayan Sari Galung di wantilan.
Sebelum masuk ke lokasi acara peserta aksi mengikuti swab test.
Koordinator Aksi yang juga Sekretaris FSPM Regional Bali, I Dewa Made Rai Budi Darsana mengatakan, saat pandemi Covid-19 ini banyak pekerja khususnya di hotel yang mendapat perlakuan tidak adil dari oknum pengusaha.
Baca juga: Sejarah Hari Buruh yang Diperingati Tiap Tanggal 1 Mei, Dikenal dengan May Day Atau Labour Day
Padahal sudah ada Surat Edaran Gubernur Bali yang tidak memperbolehkan melakukan PHK dengan alasan pandemi Covid-19.
“Kami datang ke DPRD Bali dan meminta perlindungan karena pemerintah tidak sungguh-sungguh melindungi dan mensejahterakan rakyatnya,” kata Rai.
Pihaknya pun sebelumnya mengaku sudah mengadukan hal itu ke DPRD Bali dan pemilik hotel sudah diundang ke sana.
Akan tetapi yang datang bukan owner dari beberapa hotel tersebut.
Pihaknya pun mengadukan jika Dinas Tenaga Kerja dan pengawas tenaga kerja lamban dalam melakukan penanganan masalah ini.
“Bali telah memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Tenaga, akan tetapi hilang ditelan bumi dan tidak ada apa-apa, ditambah lagi dengan adanya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang semakin tidak berpihak pada pekerja,” katanya.
“Kita ingin tahu apakah Gubernur Bali, DPRD Bali berani menunjukkan sikap tegasnya pada oknum pengusaha itu. Pengusaha selalu menggiring agar kami melawan pengusaha itu di pengadilan yang pasti kami akan kalah. 3 hotel melakukan PHK, sekarang apakah pemimpin Bali berani merekomendasikan untuk menutup 3 hotel itu,” katanya.
Dalam penyampaian aspirasi tersebut mereka menyampaikan 6 tuntutan yakni memanggil owner dari tiga Hotel tersebut.
Kedua, memberikan sanksi tegas bagi pengusaha yang tidak mengindahkan SE Gubernur dengan melakukan PHK.
Ketiga, meminta pengawas tenaga kerja untuk mengusut tuntas pengusaha yang menghalangi kebebasan berserikat.
Keempat, meminta pengawas tenaga kerja bekerja profesional dan tidak kompromi dengan oknum pengusaha.
Kelima, meminta Pemerintah Bali agar menyampaikan aspirasi mereka ke Mahkamah Agung agar mencabut UU Cipta Kerja, serta keenam menerapkan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan agar pekerja punya kepastian dan keberlangsungan dalam bekerja.
Sementara itu, salah seorang pekerja hotel yang mengalami PHK, Gusti Ngurah Adi Saputra mengaku sudah bekerja 10 tahun dengan status permanen.
Akan tetapi dirinya di PHK dengan alasan yang tidak jelas, bahkan mengirim surat PHK dirinya melalui Pos.
“Awalnya saya disuruh mengundurkan diri secara sukarela, kedua akhirnya saya dikirimkan surat PHK melalui Pos dan tidak manusiawi sekali,” katanya.
Ia pun telah melakukan upaya melalui Komisi IV DPRD Bali dan ikut mediasi ketenagakerjaan dengan PBHI dimana sudah diberikan anjuran untuk dirinya dipekerjakan kembali.
Akan tetapi pihak owner tak mengindahkan hasil mediasi tersebut.
Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Suyasa mengatakan, pihaknya tetap berpihak pada buruh.
“Sudah saatnya kita tegas, Pemerintah Bali tegas bila perlu jika terus membandel harus berani menutup usaha hotel tersebut,” katanya.
Ketua Komisi IV DPR Bali, I Gusti Agung Budiarta mengatakan, terkait penyelesaian PHK sepihak oleh tiga hotel ini pihaknya telah melakukan pemanggilan ke pihak hotel.
Akan tetapi yang datang hanya manajemen dan bukan owner.
“Saya minta 7 hari dituntaskan, setelah itu panggil Kadis Tenaga Kerja dan sampai saat ini belum ada laporan,” katanya.
Pihaknya mengatakan, minggu depan akan kembali memanggil Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali untuk mempertanyakan progres penyelesaian kasus ini.
Selain itu, pihaknya juga mengaku akan melakukan pemanggilan kedua untuk owner hotel tersebut.
Baca juga: 1 Mei Hari Buruh: Mengenang Marsinah, Ikon Buruh yang Tewas Karena Perjuangkan Hak-hak Pekerja
Apabila pada panggilan ketiga tak diindahkan oleh owner dan masih membandel, maka pihaknya mengaku akan mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Bali untuk menutup usaha tersebut.
“Kalau tiga kali kami panggil dan masih membandel, akan kami keluarkan rekomendasi untuk melakukan penutupan. Menutup usaha adalah satu-satunya yang bisa dilakukan kalau sudah membandel,” katanya.
“Tidak ada istilah PHK sepihak, apalagi masih dalam masa pandemi. Seharusnya ada negosiasi kedua pihak dulu,” imbuhnya. (*)
Kumpulan Artikel Bali