Tukin Tak Dihitung dalam THR PNS, Muncul Petisi Kecewa: Jangan Samaratakan Semua PNS Makmur
Tukin Tak Dihitung dalam THR PNS, Muncul Petisi Kecewa: Jangan Samaratakan Semua PNS Makmur
TRIBUN-BALI.COM - Sebentar lagi para Pegawai Negeri Sipil alias PNS akan menerima THR.
Namun, baru-baru ini, muncul sebuah petisi yang menunjukkan kekecewaan para PNS soal besaran Tunjangan Hari Raya tahun atau THR PNS 2021.
Sebab, pemerintah menyunat besaran THR PNS pada tahun ini cukup besar.
THR PNS 2021 hanya berupa gaji pokok saja (gapok) dan tidak tidak termasuk tukin (tunjangan kinerja), tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, dan tunjangan lainnya.
Dilihat di laman Change.org, petisi berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019" diinisasi oleh seseorang bernama Romansyah H.
Petisi itu sejak satu hari lalu dan kini, Sabtu pagi (1/5/2021), sudah mendapatkan dukungan sebanyak 11.788 orang.
Petisi dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI), Ketua DPR, dan para Wakil Ketua DPR.
"Menteri Keuangan SMI telah memberikan statement bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 hanya diberikan sebesar gaji pokoknya saja," tulis Romansyah dalam petisinya.
Baca juga: Resign Sebelum Hari Raya Idul Fitri Apakah Tetap Dapat THR? Begini Penjelasan Kemnaker
"Hal ini berbeda dengan penyataan dan janji beliau sendiri pada bulan Agustus tahun 2020 yang menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 akan dibayar full dengan tunjangan kinerja sebagaimana telah dilakukan di Tahun 2019," kata dia lagi.
"Melalui petisi ini, untuk mendukung program pemerintah dengan meningkatkan belanja konsumsi lebaran dan tahun ajaran baru 2021, kami meminta Presiden Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan Gaji-13 ASN tahun 2021 agar memasukkan unsur tunjangan kinerja (atau tunjangan dengan nama lain yang berlaku di setiap K/L) sebagaimana yang sudah diterapkan di Tahun 2019," ungkap Romansyah.
Klaim Romansyah, petisi ini juga mendorong agar anggota DPR meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada Menteri Keuangan terkait perbedaan pelaksanaan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2021 tersebut.
Baca juga: THR dan Gaji ke-13 Tidak Diberikan Kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri Dengan Kriteria Ini
"Mari dukung dan sebarkan, agar perekonomian Indonesia segera bangkit dari resesi di masa covid-19 dengan konsumsi dari ASN. Merdeka," tutup Romansyah dalam petisinya.
Para pendukung petisi ini juga meluapkan beberapa kekecewannya.
Salah satunya, Aditya Gumelar yang menyebut tak semua penghasilan PNS terbilang besar.
"Jangan disama ratakan PNS itu semua makmur, masih ada yang mereka-mereka yang sedang merangkak dari bawah. Terlebih di saat pandemi seperti ini, kami butuh hak kami diberikan secara penuh," kata Aditya Gumelar.