Tukin Tak Dihitung dalam THR PNS, Muncul Petisi Kecewa: Jangan Samaratakan Semua PNS Makmur

Tukin Tak Dihitung dalam THR PNS, Muncul Petisi Kecewa: Jangan Samaratakan Semua PNS Makmur

Editor: Widyartha Suryawan
hai.grid.id
Ilustrasi - Tukin Tak Dihitung dalam THR PNS 2021, Muncul Petisi Kecewa: Jangan Samaratakan Semua PNS Makmur 

TRIBUN-BALI.COM - Sebentar lagi para Pegawai Negeri Sipil alias PNS akan menerima THR.

Namun, baru-baru ini, muncul sebuah petisi yang menunjukkan kekecewaan para PNS soal besaran Tunjangan Hari Raya tahun atau THR PNS 2021.

Sebab, pemerintah menyunat besaran THR PNS pada tahun ini cukup besar.

THR PNS 2021 hanya berupa gaji pokok saja (gapok) dan tidak tidak termasuk tukin (tunjangan kinerja), tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, dan tunjangan lainnya.

Dilihat di laman Change.org, petisi berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019" diinisasi oleh seseorang bernama Romansyah H.

Petisi itu sejak satu hari lalu dan kini, Sabtu pagi (1/5/2021), sudah mendapatkan dukungan sebanyak 11.788 orang.

Petisi dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI), Ketua DPR, dan para Wakil Ketua DPR.

"Menteri Keuangan SMI telah memberikan statement bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 hanya diberikan sebesar gaji pokoknya saja," tulis Romansyah dalam petisinya.

Baca juga: Resign Sebelum Hari Raya Idul Fitri Apakah Tetap Dapat THR? Begini Penjelasan Kemnaker

"Hal ini berbeda dengan penyataan dan janji beliau sendiri pada bulan Agustus tahun 2020 yang menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 akan dibayar full dengan tunjangan kinerja sebagaimana telah dilakukan di Tahun 2019," kata dia lagi.

"Melalui petisi ini, untuk mendukung program pemerintah dengan meningkatkan belanja konsumsi lebaran dan tahun ajaran baru 2021, kami meminta Presiden Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan Gaji-13 ASN tahun 2021 agar memasukkan unsur tunjangan kinerja (atau tunjangan dengan nama lain yang berlaku di setiap K/L) sebagaimana yang sudah diterapkan di Tahun 2019," ungkap Romansyah.

Klaim Romansyah, petisi ini juga mendorong agar anggota DPR meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada Menteri Keuangan terkait perbedaan pelaksanaan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2021 tersebut.

Baca juga: THR dan Gaji ke-13 Tidak Diberikan Kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri Dengan Kriteria Ini

"Mari dukung dan sebarkan, agar perekonomian Indonesia segera bangkit dari resesi di masa covid-19 dengan konsumsi dari ASN. Merdeka," tutup Romansyah dalam petisinya.

Para pendukung petisi ini juga meluapkan beberapa kekecewannya.

Salah satunya, Aditya Gumelar yang menyebut tak semua penghasilan PNS terbilang besar.

"Jangan disama ratakan PNS itu semua makmur, masih ada yang mereka-mereka yang sedang merangkak dari bawah. Terlebih di saat pandemi seperti ini, kami butuh hak kami diberikan secara penuh," kata Aditya Gumelar.

Alasan Tak Masukkan Tukin
THR PNS 2021 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.

Sementara THR dan gaji ke-13 bagi calon PNS (CPNS) terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang saku, dan tunjangan umum.

Komponen THR yang diterima pensiunan masih sama, tetapi bedanya gaji pokok diganti dengan pensiunan pokok.

Dalam penghitungan THR ini, pemerintah tidak memasukkan tukin (tunjangan kinerja), tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, dan tunjangan lainnya.

Dengan kata, nominal THR PNS 2021 lebih kecil dibandingkan jatah THR yang diterima PNS pada Lebaran tahun 2020 lalu.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan lalu membeberkan alasan besaran THR PNS 2021 tak memperhitungkan tukin. Sebab, APBN masih menjadi instrumen utama dalam pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (BPMI Setpres via KOMPAS.COM)

Maka itu, dana dalam APBN harus dibagi-bagi untuk pihak lain yang masih membutuhkan dukungan fiskal, seperti masyarakat miskin dan rentan.

"Pemerintah memahami dalam situasi tahun ini kondisi Covid-19 yang membutuhkan dana dan anggaran APBN bagi penanganan dan memberi perhatian bagi masyarakat. Oleh karena itu untuk tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020 dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani dalam keterangannya.

Sri Mulyani mengakui, ada beberapa pos pengeluaran yang harus didanai APBN, meski sebelumnya pos pengeluaran itu tidak ada dalam anggaran. Misalnya saja untuk Kartu Prakerja.

Sebelumnya, pemerintah hanya menganggarkan dana untuk Kartu Prakerja Rp 10 triliun. Namun, anggaran ditambah menjadi Rp 20 triliun.

Bendahara negara ini juga menganggarkan bantuan/subsidi kuota internet untuk pelajar dan pengajar.

Lalu bantuan langsung tunai (BLT) seperti Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan imbal jasa penjaminan UMKM.

"Oleh karena itu memang beberapa pos dilakukan refocusing. Namun komitmen pemerintah dalam rangka memberikan THR bagi ASN, TNI/Polri pada Idul Fitri tetap dipenuhi dengan pemberian THR," ungkap Sri Mulyani.

Untuk diketahui, THR bagi PNS, TNI dan Polri, akan mulai dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.

Negara mengalokasikan dana sebesar Rp 30,6 triliun untuk pencairan THR PNS 2021 dan para abdi negara lainnya itu.

Dana THR PNS 2021 sebesar Rp 30,6 triliun tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp 15,8 triliun dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.

(Kompas.com/Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buka-bukaan Sri Mulyani Sunat THR PNS Demi Prakerja hingga BLT"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved