Sosok
Sosok I Ketut Darpawan, Hakim Asal Buleleng yang Gugurkan Permohonan PK Ketua Umum PSI
Sosok I Ketut Darpawan asal Buleleng, Bali menjadi sorotan. Hal ini setelah dirinya sebagai ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Sosok I Ketut Darpawan asal Buleleng, Bali menjadi sorotan.
Hal ini setelah dirinya sebagai ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ketua umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.
Hakim I Ketut Darpawan lahir di Buleleng, Bali pada 24 Mei 1980.
Saat ini dia berpangkat Pembina dengan golongan IV/a.
Baca juga: Sosok Wamen Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Terjaring OTT KPK, Uang dan Puluhan Mobil Disita
Dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Hakim I Ketut Darpawan dipromosikan menjadi hakim Jakarta sejak April 2025. '
Sebelumnya dia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Dompu.
Ketut juga pernah bertugas di Pengadilan Negeri Pasangkayu.
Ketut Darpawan sebelumnya dikenal sebagai hakim berintegritas dan peraih penghargaan Insan Anti Gratifikasi 2024.
Baca juga: SOSOK IGK Manila Berpulang, Karir Mentereng di Parpol Hingga Sepak Bola, Berikut Profil Lengkapnya!
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
Untuk diketahui, Silfester Matutina mengajukan PK atas putusan inkrah Mahkamah Agung yang menghukum dia 1,5 tahun penjara di kasus fitnah terhadap mantan Presiden RI, Jusuf Kalla pada 2019 silam.
PK itu digugurkan majelis hakim yang diketuai I Ketut Darpawan karena Silfester Matutina tidak hadir di muka sidang dua kali.
“Kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur ya,” kata Hakim I Ketut Darpawan di ruang sidang, pada Rabu (27/8/2025).
Sebelumnya, tim kuasa hukum beralasan Silfester tidak hadir karena masih sakit dan meminta sidang kembali ditunda.
Kuasa hukum pun menyertakan surat keterangan sakit yang dikirimkan Silfester.
Namun permintaan itu ditolak hakim I Ketut Darpawan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.