Sosok

Sosok I Ketut Darpawan, Hakim Asal Buleleng yang Gugurkan Permohonan PK Ketua Umum PSI

Sosok I Ketut Darpawan asal Buleleng, Bali menjadi sorotan. Hal ini setelah dirinya sebagai ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta

|
Istimewa
SOSOK - I Ketut Darpawan, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ketua umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. 

Silfester juga mengatakan bahwa JK berkuasa hanya demi kepentingan Pilpres 2019 dan kepentingan korupsi daerah kelahirannya.

"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," lanjut Silfester dalam orasi. 

Orasi itu membuat Silfester akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Jusuf Kalla, melalui kuasa hukumnya. 

Kuasa hukum JK, Muhammad Ihsan, mengatakan awalnya JK tidak berniat melaporkan Silfester.  

Namun, muncul desakan dari warga di kampung halaman JK di Sulawesi Selatan untuk melaporkan Silfester.  

"Desakan keluarga membuat pak JK tak bisa menolak. Akhirnya pak JK mengatakan jika langkah hukum dianggap yang terbaik, silakan dilakukan langkah hukum," kata Ihsan saat itu.

Dua tahun kemudian, Silfester divonis hukuman 1,5 tahun penjara.

Namun hingga kini, Silfester belum menjalani hukuman kurungan itu.  

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk menunda penahanan terhadap pimpinan organ relawan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Tak kunjung dieksekusi, Silfester lalu mengajukan PK dengan alasan sudah berdamai dengan Jusuf Kalla.

Didampingi kuasa hukumnya, Silfester menyampaikan perdamaian itu hanya secara lisan.

“Karena menurut pemohon ada perdamaian setelah putusan, klaimnya lisan,” kata kuasa hukum Silfester, Triyono Haryanto.

Tim kuasa hukum yang ditunjuk Silfester untuk mendampinginya dalam PK ini pun menilai alasan Silfester tidak cukup.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved