Berita Nasional
MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN
Meskipun norma tersebut telah dihapus melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, substansi larangan tetap diakomodasi dalam regulasi yang berlaku.
Penulis: Kambali | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa wakil menteri (wamen) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025). “Memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk Sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa jabatan wakil menteri memiliki beban kerja yang kompleks dan memerlukan perhatian khusus.
Oleh karena itu, rangkap jabatan dinilai tidak sejalan dengan prinsip efektivitas dan fokus kerja. “Dengan sendirinya, jabatan wakil menteri tidak boleh dirangkap sebagaimana maksud norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,” kata Enny seperti dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: 3 HILANG Terseret Arus di Pantai Mengening Cemagi, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian
Baca juga: MEGAWATI Hadiri Palebon Ida Pedanda Gede Sadhawa Jelantik Putra di Gianyar Bali
MK juga menilai bahwa larangan rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN oleh wakil menteri sejalan dengan semangat Pasal 33 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Meskipun norma tersebut telah dihapus melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, substansi larangan tetap diakomodasi dalam regulasi yang berlaku.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa. Ia meminta agar larangan rangkap jabatan yang selama ini berlaku bagi menteri juga diberlakukan kepada wakil menteri.
Viktor beralasan, pemerintah telah mengabaikan putusan-putusan MK sebelumnya dengan tetap menunjuk sejumlah wakil menteri sebagai komisaris di perusahaan BUMN. Ia menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. (ali)
32 Wamen Rangkap Jabatan
1. Donny Oskaria: Wamen BUMN-Komisaris BP Danantara
2. Todotua Pasaribu: Wamen Investasi & Hilirisasi-Wakil Komut PT Pertamina
3. Stella Christie: Wamendiktisaintek-Komisaris PT Pertamina Hulu Energi
4. M. Qodari: Wakil Kepala PCO-komisaris PT Pertamina Hulu Energi
5. Ferry Juliantono: Wamen Koperasi-Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
6. Arif Havas Oegroseno: Wamen Luar Negeri-Komisaris PT Pertamina International Shipping
7. Dante Saksono: Wamen Kesehatan-Komisaris PT Pertamina Bina Medika.
8. Angga Raka Prabowo: Wamen Komunikasi & Digital-Komisaris Utama PT Telkom Indonesia
9. Ossy Dermawan: Wamen ATR/BPN-Komisaris PT Telkom Indonesia
10. Silmy Karim: Wamen Imigrasi & Pemasyarakatan-Komisaris Telkom Indonesia
11. Diaz Hendropriyono: Wamen Lingkungan Hidup-Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
12. Ahmad Riza Patria: Wamen Desa & Pembangunan Daerah Tertinggal-Komisaris PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
13. Ratu Isyana Bagoes Oka: Wamen Kependudukan & KB-Komisaris di PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk.
14. Suahasil Nazara: Wamen Keuangan-Komisaris PT PLN
15. Aminuddin Ma’ruf: Wamen BUMN-Komisaris PT PLN
16. Bambang Eko Suhariyant: Wamen Sekretaris Negara-Komisaris PT PLN, 17. Taufik Hidayat: Wamenpora-Komisaris PT PLN Energi Primer Utama (EPI).
18. Sudaryono: Wamen Pertanian- Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
19. Immanuel Ebenezer Gerungan: Wamen Ketenagakerjaan-Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero)
20. Giring Ganesha: Wamen Kebudayaan-Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
21. Veronica Tan: Wamen Perempuan & Perlindungan Anak-KomisarisPT Citilink Indonesia.
22. Yuliot Tanjung: Wamen ESDM-Komisaris PT Bank Mandiri Tbk
23. Helvy Yuni Moraza: Wamen UMKM-Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
24. Fahri Hamzah: Wamen Perumahan & Kawasan Permukiman-Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
25. Didit Herdiawan Ashaf: Wamen Kelautan & Perikanan- Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
26. Suntana: Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
27. Donny Ermawan Taufanto: Wamen Pertahanan-Komisaris Utama PT Dahana (Persero)
28. Christina Aryani: Wamen P2MI / Wakil Kepala BP2MI-Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
29. Dyah Roro Esti Widya Putri: Wamen Perdagangan-Komisaris Utama di PT Sarinah (Persero)
30. Juri Ardiantoro: Wamen Sekretaris Negara-Komisaris Utama di PT Jasa Marga (Persero) Tbk
31. Nezar Patria: Wamen Komdigi-Komisaris Utama PT Indosat Tbk
32. Mugiyanto: Wamen HAM-Komisaris Utama InJourney Aviation Services.
MUNDUR Dari PSSI Pasca Resmi Jadi Menpora? Simak Jawaban Erick Thohir Berikut Ini |
![]() |
---|
Hadapi Badai Inflasi Tanpa Drama Finansial, Tabungan Emas Pegadaian Bikin Tenang dan Untung! |
![]() |
---|
Stimulus Ekonomi, Pajak Hotel dan Restoran kini Ditanggung Pemerintah, Ojol Dapat BPJS |
![]() |
---|
Belum Seminggu Menjabat, Berikut Deretan Kontroversi Purbaya, 3 Kali Berikan Klarifikasi |
![]() |
---|
Mendagri Tito Dorong Evaluasi Tunjangan DPRD, Pengamat: Jawab Keresahan Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.