Berita Bali

79.100 Karyawan Dirumahkan, FSPM Sampaikan Aspirasi PHK Sepihak ke DPRD Bali

Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali mengungkap data jumlah pekerja formal yang dirumahkan dan terkena PHK

Tribun Bali/Rizal Fanany
Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) regional Bali menggelar aksi saat Hari Buruh yang diterima perwakilan anggota Dewan di Wantilan DPRD Bali, Denpasar, Sabtu 1 Mei 2021. Dalam aksinya mereka menuntut untuk memindak sejumlah hotel yang memberhentikan karyawan secara sepihak. Sebelum memasuki wantilan, para buruh diwajibkan melakukan swab gratis di depan gedung DPRD. - 79.100 Karyawan Dirumahkan, FSPM Sampaikan Aspirasi PHK Sepihak ke DPRD Bali 

Pihaknya pun sebelumnya mengaku sudah mengadukan hal itu ke DPRD Bali dan pemilik hotel sudah diundang ke sana.

Akan tetapi yang datang bukan owner dari tiga hotel tersebut.

Pihaknya pun mengadukan Dinas Tenaga Kerja dan pengawas tenaga kerja lamban dalam melakukan penanganan masalah ini.

“Bali telah memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Tenaga Kerja, akan tetapi hilang ditelan bumi dan tidak ada apa-apa, ditambah lagi dengan adanya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang semakin tidak berpihak pada pekerja,” katanya.

“Kita ingin tahu apakah Gubernur Bali, DPRD Bali berani menunjukkan sikap tegasnya pada oknum pengusaha itu. Pengusaha selalu menggiring agar kami melawan pengusaha itu di pengadilan yang pasti kami akan kalah. 3 hotel melakukan PHK, sekarang apakah pemimpin Bali berani merekomendasikan untuk menutup 3 hotel itu,” katanya.

Dalam penyampaian aspirasi tersebut mereka menyampaikan 6 tuntutan yakni memanggil owner Hotel W, Hotel F, dan Hotel S.

Kedua, memberi sanksi tegas bagi pengusaha yang tidak mengindahkan SE Gubernur dengan melakukan PHK.

Baca juga: Pekerja yang di PHK Dapat Bantuan Uang Tunai Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Ketiga, meminta pengawas tenaga kerja untuk mengusut tuntas pengusaha yang menghalangi kebebasan berserikat.

Keempat, meminta pengawas tenaga kerja bekerja profesional dan tidak kompromi dengan oknum pengusaha.

Kelima, meminta Pemerintah Bali menyampaikan aspirasi mereka ke Mahkamah Agung agar mencabut UU Cipta Kerja.

Keenam, menerapkan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan agar pekerja punya kepastian dan keberlangsungan dalam bekerja.

Sementara itu, salah seorang pekerja dari Hotel W Seminyak yang mengalami PHK, Gusti Ngurah Adi Saputra mengaku sudah bekerja 10 tahun dengan status permanen.

Namun dia di PHK dengan alasan yang tidak jelas, bahkan mengirim surat PHK dirinya melalui Pos.

“Awalnya saya disuruh mengundurkan diri secara sukarela. Kedua, akhirnya saya dikirimi surat PHK melalui Pos dan tidak manusiawi sekali,” katanya.

Ia pun telah melakukan upaya melalui Komisi IV DPRD Bali dan ikut mediasi ketenagakerjaan dengan PBHI dimana sudah diberikan anjuran untuk dirinya dipekerjakan kembali.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved