UPDATE THR Pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri, Berikut Ini Besaran THR yang Diterima Prajurit TNI

Presiden Jokowi sudah menyetujui pembayaran THR Pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri akan dimulai H-10 hari raya Idul Fitri.

Editor: Kambali
Kontan
Teller Bank menghitung mata uang rupiah di salah satu bank di Jakarta, beberapa waktu lalu. 

- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

- Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

- Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.

- Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (Bintara)

- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

- Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

- Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

- Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

- Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

- Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved