Jelang Larangan Mudik Idul Fitri, 1.200 Orang Keluar Via Terminal Mengwi dalam Sehari

Sementara itu, 5.728 orang meninggalkan Bali via Pelabuhan Gilimanuk pada 22 April dan naik hingga 10.270 orang pada 30 April 2021.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Terminal Mengwi, Badung, Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pemerintah melarang pelaksanaan mudik saat Idul Fitri tahun 2021 ini.

Dimana larangan mudik akan dimulai pada 6 Mei 2021 mendatang.

Terkait larangan mudik tersebut, Dinas Perhubungan Kota Denpasar melakukan tiga langkah yakni tahap pra pelarangan mudik, saat pelarangan mudik, serta pasca pelarangan mudik.

“Saat pra pelarangan, kami melakukan inspeksi terhadap operator dan angkutan umum termasuk melakukan penyekatan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan saat diwawancarai Senin, 11 April 2021.

Pada saat pelarangan mudik, pihaknya akan membuat tiga posko yakni Posko Induk Uma Anyar yang juga merupakan 1 dari 5 pos pantau nasional di Provinsi Bali, posko Terminal Ubung seta posko Pelabuhan Sanur.

Baca juga: Travel Gelap Jangan Coba-coba, Ditlantas Perketat Pintu Keluar Bali Antisipasi Curi Start Mudik

Saat pelarangan ini pihaknya akan melakukan pengawasan mudik melalui jalur tikus di malam hari.

Mengawasi PO bus yang nekat beroperasi pada periode pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Jika ada PO dari Denpasar yang nekat melayani mudik maka akan dilakukan putar balik, selain itu juga akan ditilang oleh pihak kepolisian dan akan diberikan sanksi administrasi.

Untuk antisipasi tersebut, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dan pendekatan dengan operator PO sehingga tak melakukan pelanggaran.

Walaupun demikian, Sriawan menyebut sudah banyak warga yang mudik mendahului sejak 22 April 2021 lalu.

Menurut data dari Sriawan pada 22 April 2021 tercatat 571 orang pergi meninggalkan Bali via Terminal Mengwi dan pada 2 Mei 2021 kemarin melonjak sebanyak 100 persen lebih yakni sebanyak 1.263 orang.

Sementara itu, 5.728 orang meninggalkan Bali via Pelabuhan Gilimanuk pada 22 April dan naik hingga 10.270 orang pada 30 April 2021.

Pasca pelarangan mudik, pihaknya juga akan melakukan pengawasan arus balik bagi warga yang sebelumnya mendahului mudik.

Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 masing-masing desa/kelurahan untuk melakukan pengawasan.

"Setiap warga yang balik wajib melapor ke Satgas Desa/Lurah dan Satgas wajib tahu siapa yang masuk ke wilayahnya. Ini yang sangat sulit diantisipasi," katanya.

Sebelum masuk wilayah yanh dituju, Satgas harus memastikan yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan tidak bergejala.

Hal ini dilakukan, lantaran rentan terjadinya penularan kasus Covid-19.

"Data tahun lalu peningkatan kasus sebanyak 90 persen dan kematian naik 75 persen," katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved