Vaksinasi

MUI Bolehkan Penggunaan Vaksin Sinopharm

Hasanuddin mengungkapkan, MUI telah mengeluarkan fatwa melalui sidang pleno yang digelar pada Sabtu 1 Mei 2021.

Editor: DionDBPutra
AFP/JOEL SAGET
Gambar yang diambil pada 23 November 2020 ini menunjukkan botol bertuliskan "Vaccine Covid-19" di sebelah logo Chinese National Pharmaceutical Sinopharm. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah mengungkapkan vaksin Covid-19 Sinopharm hukumnya haram karena mengandung tripsin babi.

Meski begitu, Hasanuddin mengatakan Sinopharm boleh digunakan karena dalam kondisi darurat.

"Memang ada kandungan tripsin dari babi, sehingga hukumnya haram. Namun demikian bisa digunakan karena dalam kondisi darurat," ujar Hasanuddin saat dikonfirmasi, Senin 3 Mei 2021.

Hasanuddin mengungkapkan, MUI telah mengeluarkan fatwa melalui sidang pleno yang digelar pada Sabtu 1 Mei 2021.

Kondisi ini sama dengan vaksin Astrazeneca dari Inggris yang dinyatakan haram oleh MUI, namun boleh digunakan karena situasi darurat.

Baca juga: Sempat Kehabisan Vaksin Covid-19, Provinsi Bali Kembali Terima 157.200 Dosis Vaksin Sinovac

Baca juga: Vaksin Sinovac dan Sinopharm Tiba di Indonesia, BPOM Keluarkan EUA Sinopham

"Iya boleh digunakan karena dalam kondisi darurat. Sama dengan kasus AstraZeneca dari Inggris, dari Sinovac halal, kalau Sinopharm haram," tutur Hasanuddin.

Menurutnya, situasi ini diperbolehkan ketika vaksin yang halal belum mencukupi sehingga vaksin haram boleh digunakan.

Sementara jika vaksin halal telah mencukupi, maka penggunaan vaksin haram tidak diperlukan lagi.

"Ya kalau halalnya mencukupi, tak perlu yang haram lagi itu. Ukuran pemerintah yang harus dijelaskan lagi fatwa lagi itu apakah benar mencukupi," kata Hasanuddin.

"Jadi belum bisa kita katakan sekarang. Tapi memang iya ketentuannya ketika vaksin yang halal mencukupi sesuai target pemerintah, ya vaksin haram tak digunakan lagi. Tapi kalau masih kurang yang haram masih digunakan," ujar Hasanuddin.

Mengenai ukuran kecukupan, kata Hasanuddin, adalah domain pemerintah untuk menetapkan.

"Tergantung berapa jumlah yang halal tadi itu kan. Itu MUI enggak bisa memperkirakan harus ada keterangan pemerintah lagi nanti kan," kata Hasanuddin.

Sebanyak 500 ribu vaksin donasi dari pemberian Pemerintah Persatuan Emirat Arab tiba di Jakarta, Sabtu 1 Mei 2021.

Vaksin produksi Sinopharm, Tiongkok, tiba menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-891 di Bandara internasional Soekarno-Hatta.

Komite Penanganan Covid-19 Ekonomi Nasional, dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com menyebutkan, tawaran bantuan dari Putra Mahkota Persatuan Emirat Arab Sheikh Mohamed Bin Zayed Al Nahyan (MBZ) pertama kali disampaikan saat kunjungan Menlu RI Retno LP Marsudi dan Menteri BUMN RI Erick Thohir ke Abu Dhabi pada tanggal 21 Agustus 2020 lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved