Pesawat Tetap Terbang Selama Larangan Mudik? Begini Penjelasan Garuda Indonesia dan Lion Air
Pesawat Tetap Terbang Selama Larangan Mudik? Begini Penjelasan Garuda Indonesia dan Lion Air
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan kesiapannya dalam penyediaan layanan transportasi udara bagi masyarakat yang harus melaksanakan penerbangan pada periode masa Pengendalian Transportasi Mudik Lebaran 2021.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, sebagai National Flag Carrier, Garuda Indonesia berkomitmen turut berperan aktif dalam upaya penanganan pandemi COVID-19, khususnya melalui komitmen penerapan protokol kesehatan secara konsisten serta dukungannya terhadap kebijakan pengendalian transportasi pada mudik Lebaran 2021.
Disisi lain, Garuda Indonesia juga terus berupaya memastikan ketersediaan konektivitas udara bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan dalam periode tersebut, atau masyarakat yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari ketentuan larangan mudik; dapat terpenuhi dengan baik yang tentunya mengacu pada syarat perjalanan dan regulasi yang berlaku.
Baca juga: 70 Rute Khusus Lion Air dan Batik Air Gratiskan Rapid Antigen, Salah Satunya Bali-Jakarta PP
"Penyediaan aksesibilitas penerbangan bagi masyarakat yang membutuhkan, tetap menjadi prioritas utama kami khususnya di masa pengendalian transportasi mudik lebaran ini mengingat layanan transportasi udara menjadi kebutuhan krusial dalam mendukung mobilitas masyarakat serta memegang peranan penting dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui aksesibilitas layanan kargo udara yang kami layani," ungkap Irfan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu
5 Mei 2021.
Lebih lanjut, Irfan menyampaikan saat ini Garuda Indonesia terus melaksanakan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan sektor penerbangan guna memastikan kelancaran operasional penerbangan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idulfitri 1442 H, beberapa jenis perjalanan yang dikecualikan diantaranya adalah perjalanan terkait dengan pelayanan publik, keamanan, bantuan kesehatan, juga untuk kepentingan penugasan maupun kedinasan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan kedukaan anggota keluarga meninggal, kebutuhan perjalanan persalinan Ibu hamil beserta pendamping, hingga kebutuhan pelayanan kesehatan.
Masyarakat yang melaksanakan perjalanan dikecualikan tersebut juga harus memenuhi dokumen persyaratan perjalanan seperti surat tugas dari atasan, dokumen kesehatan penunjang seperti Surat Keterangan Pemeriksaan COVID-19 dengan hasil negatif sesuai ketentuan yang berlaku, serta berbagai persyaratan lainnya.
Untuk informasi terbaru mengenai ketentuan perjalanan yang dikecualikan dapat mengakses https://www.garuda-indonesia.com/id/id/news-and-events/kebijakan-operasional-terkait-covid19.
"Lebih dari itu, sejalan dengan komitmen protokol kesehatan yang terus dikedepankan Perusahaan, kami turut mengoptimalkan berbagai infrastruktur layanan penerbangan dalam mendukung komitmen penerapan protokol kesehatan yang salah satunya kami hadirkan melalui mobile app 'Fly Garuda' yang dapat menjawab kebutuhan atas layanan penerbangan yang lebih seamless dan contactless mulai dari proses Reservasi tiket, check in, hingga akses layanan EHAC," jelas Irfan.
Kami tentunya berharap kesiapan layanan operasional penerbangan ini dapat menjadi bagian dari peran serta Garuda Indonesia dalam mendukung upaya pemulihan yang lebih luas melalui aksesibilitas layanan penerbangan bagi masyarakat yang memang diharuskan melakukan perjalanan udara dimasa pembatasan transportasi pada periode mudik tahun ini.
Khususnya bagi mereka yang harus menjalankan pekerjaan dan penugasan yang terkait dengan kepentingan publik di masa yang penuh tantangan ini.
Sementara itu Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menyampaikan bahwa akan melayani operasional dan layanan penerbangan pada 7 Mei – 15 Mei 2021 selama saat masa peniadaan mudik apabila secara skala atau penghitungan ekonomi terpenuhi.
"Lion Air Group selama 07 Mei – 15 Mei 2021 menawarkan layanan yang dijalankan setelah mendapatkan izin dari regulator dan otoritas setempat. Diantaranya
penerbangan sewa atau penumpang tidak berjadwal (charter flight) dan penerbangan sewa angkut kargo (cargo charter)," imbuh Danang.
Kebijakan tersebut dinilai sangat tepat guna mendukung program pemerintah Tidak Mudik 2021 sejalan pengendalian transportasi udara selama masa peniadaan mudik dalam upaya mempertimbangkan kondisi masa waspada pandemi Covid-19 secara nasional.
Lion Air Group akan memfasilitasi sesuai permintaan calon penumpang dengan memberikan solusi terbaik berdasarkan ketentuan yang berlaku selama periode dimaksud, antara lain proses pengembalian dana (refund), proses perubahan jadwal keberangkatan (reschedule and rebook) dan proses perubahan rute penerbangan (reroute).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/maskapai-nasional-garuda-indonesia-luncurkan-desain-mask-livery-ada-motif-barong-bali.jpg)