Larangan Mudik 2021: Ada Maskapai yang Menghentikan Sementara Operasionalnya

Ada maskapai yang tetap beroperasi tetapi mengurangi frekuensi terbang dan ada juga yang menghentikan sementara operasionalnya.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: DionDBPutra
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Pesawat Garuda Indonesia di parking stand Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali beberapa waktu lalu. Garuda Indonesia tetap beroperasi selama masa larangan mudik 2021. 

Garuda Indonesia

Maskapai Garuda Indonesia tetap melayani masyarakat selama periode larangan mudik Lebaran 2021.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, sebagai National Flag Carrier, Garuda Indonesia berkomitmen turut berperan aktif dalam upaya penanganan pandemi Covid-19.

Garuda Indonesia juga terus berupaya memastikan ketersediaan konektivitas udara bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan dalam periode larangan mudik. Tentu mereka yang memenuhi syarat sesuai ketentuan pemerintah.

"Penyediaan aksesibilitas penerbangan bagi masyarakat yang membutuhkan tetap menjadi prioritas utama kami khususnya di masa pengendalian transportasi mudik lebaran ini," ungkap Irfan dalam keterangan tertulis, Rabu 5 Mei 2021.

Lebih lanjut Irfan menyampaikan, Garuda Indonesia terus melaksanakan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan sektor penerbangan guna memastikan kelancaran operasional penerbangan.

Sesuai  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idulfitri 1442 H, beberapa jenis perjalanan yang di kecualikan.

Perjalanan terkait dengan pelayanan publik, keamanan, bantuan kesehatan,  untuk kepentingan penugasan maupun kedinasan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan kedukaan anggota keluarga meninggal, kebutuhan perjalanan persalinan Ibu hamil beserta pendamping, hingga kebutuhan pelayanan kesehatan.

Masyarakat yang melaksanakan perjalanan dikecualikan tersebut juga harus memenuhi dokumen persyaratan perjalanan seperti surat tugas dari atasan, dokumen kesehatan penunjang seperti Surat Keterangan Pemeriksaan COVID-19 dengan hasil negatif sesuai ketentuan yang berlaku, serta berbagai persyaratan lainnya.

Untuk informasi terbaru mengenai ketentuan perjalanan yang dikecualikan dapat mengakses https://www.garuda-indonesia.com/id/id/news-and-events/kebijakan-operasional-terkait-covid19.

Sementara Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menyampaikan akan melayani penerbangan pada 7 Mei – 15 Mei 2021 apabila secara skala atau penghitungan ekonomi terpenuhi.

"Lion Air Group selama 7 Mei – 15 Mei 2021 menawarkan layanan yang dijalankan setelah mendapatkan izin dari regulator dan otoritas setempat. Di antaranya
penerbangan sewa atau penumpang tidak berjadwal (charter flight) dan penerbangan sewa angkut kargo (cargo charter)," kata Danang.

Lion Air Group akan memfasilitasi sesuai permintaan calon penumpang dengan memberikan solusi terbaik berdasarkan ketentuan yang berlaku selama periode dimaksud, antara lain proses pengembalian dana (refund), proses perubahan jadwal keberangkatan (reschedule and rebook) dan proses perubahan rute penerbangan (reroute).

Dikatakannya, di tengah pandemi Covid-19, Lion Air Group senantiasa berupaya dan meningkatkan kinerja secara maksimal sejalan tujuan membantu dan memperlancar pergerakan orang dan barang sesuai kebutuhan.

Lion Air Group berharap dapat memberikan nilai lebih kepada calon penumpang serta pihak penyewa dalam memenuhi permintaan penerbangan berjadwal dan charter.

Hal ini, berdasarkan pengalaman dalam menerbangi berbagai kota utama dan kota sekunder di Indonesia dan mancanegara. (*)

Berita lain terkait larangan mudik 2021

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved