Berita Badung

Pemborong Bangunan Made Pariana Asal Denpasar Nekat Curi Besi Seberat 1,5 Ton di Proyeknya Sendiri

I Made Pariana (43) asal Jalan Angsoka Selatan, Lingkungan Tengah, Ubung Denpasar, Bali, nekat mencuri besi seberat 1,5 ton di proyek langganannya

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Tersangka I Made Pariana beserta barang bukti saat dilihatkan jajaran reskrim Polsek Abiansemal pada Jumat 7 Mei 2021 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - I Made Pariana (43) asal Jalan Angsoka Selatan, Lingkungan Tengah, Ubung Denpasar, Bali, nekat mencuri besi seberat 1,5 ton di proyek langganannya di lingkungan Desa Blahkiuh, Badung, Bali.

Pria yang bekerja sebagai pemborong bangunan  itu awalnya diminta mengerjakan besi untuk membuat rumah oleh korban I Komang Widiarta asal Banjar Tengah, Desa Blahkiuh, Abiansemal, Badung, Bali.

Pada saat itu pelaku bersedia mengerjakannya dan mengajak atas nama Pak Edi bekerja di rumah korban untuk pengerjaan bagian besi tersebut.

Namun pada Senin 3 Mei 2021 korban ditelepon oleh tukang besi Pak Edi tersebut bahwa besi tersebut diambil oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban.

Baca juga: Ditangkap di Kamar Hotel Tuban Badung, Aldino Dituntut 12 Tahun Penjara Edarkan Sabu dan Ekstasi

Bahkan pada saat itu, Pak Edi tersebut mengira bahwa antara Made Pariana dan Komang Widiarta  sudah berkoordinasi masalah besi tersebut.

Adapun besi yang hilang yakni besi baja WF 200 dan 2 Batang Besi WF 150.

"Jadi pelaku ini mengambil 8 batang besi baja di rumah pelanggannya," ujar Kanit Reskrim Polsek Abiansemal Iptu I Wayan Widastra, SH saat ditemui Jumat 7 Mei 2021.

Lanjut dijelaskan, setelah mendapat laporan kehilangan tersebut, pihaknya bersama Panit Opsnal Ipda Dewa Made Astawa SH dan tim opsnal langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP. 

Baca juga: Bupati Jadi Narasumber, Badung Sudah Lakukan Perlindungan Terhadap Hak Cipta Kekayaan Intelektual

Dari pemeriksaan pelaku mengarah pada pemborong.

Bahkan pekerja yang bernama Pak Edi juga mengakui bahwa pemborong yang mengambilnya.

Selanjutnya pada hari yang sama, yakni Senin 3 Mei 2021 tim opsnal langsung mengamankan I Made Pariana pada pukul 22.30 wita.

Pelaku pun diamankan di rumahnya di Jalan Angsoka Selatan, Banjar Tengah, Ubung Denpasar.

"Jadi besi yang dicuri ini dibawa ke tempat proyek lainnya yang berlokasi di wilayah Gianyar. Termasuk juga pelaku terlilit hutang," ucapnya.

Baca juga: Terminal Mengwi Badung Sepi, Erwin: Penumpang yang Berangkat Akan Menjalani Pemeriksaan Dokumen

Ia melanjutkan, saat mengambil besi pelaku menggunakan mobil pick up miliknya.

Kendati demikian, pelaku kini sudah diamankan, dan dikenakan pasal 362 Jo 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.

"Dari kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta dengan besi yang diambil beratnya kurang lebih 1,5 ton," tambahnya. (*)

Berita lainnya di Berita Badung

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved