Berita Bali

Ditangkap di Klungkung Usai Menerima Paket Narkotik, Kepek dan Aci Mohon Keringanan Hukuman

I Wayan Kariasa alias Kepek (42) dan Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci (37) mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya terlibat peredaran narkotik

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Kepek dan Aci saat menjalani sidang secara daring dari BNNP Bali. Keduanya dituntut 15 tahun penjara karena diduga terlibat peredaran narkotik jaringan Medan-Bali - Ditangkap di Klungkung Usai Menerima Paket Narkotik, Kepek dan Aci Mohon Keringanan Hukuman 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Wayan Kariasa alias Kepek (42) dan Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci (37) mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya terlibat peredaran narkotik.

Atas pertimbangan itu, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman ringan.

Permohonan itu disampaikan melalui pembelaan (pledoi) tertulis yang dibacakan di persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 6 Mei 2021.

Diajukannya pembelaan tertulis oleh kedua terdakwa dan penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar untuk menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Kecanduan Sabu Hingga Nekat Bekerja Jadi Kurir di Bali, Siswanto Dijatuhi Hukuman 10 Tahun

"Keduanya sudah mengakui dan menyesali perbuatannya. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Semoga hakim mengabulkan permohonan para terdakwa," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum.

Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Kepek dan Aci dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Mereka dinilai terbukti sebagai perantara jual beli narkotik jaringan Medan-Bali.

Kepek dan Aci ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Raya Besakih, Desa Akah, Klungkung, Bali.

Saat ditangkap, petugas BNNP Bali berhasil mengamankan sabu seberat 101,78 gram dan ganja 16,12 gram.

Diketahui kedua terdakwa ditangkap berawal dari adanya laporan masyarakat yang diperoleh petugas BNNP Bali.

Keduanya yang tinggal di Jalan Raya Besakih, Desa Akah, Klungkung ini disebutkan kerap mengedarkan narkotik.

Menindaklanjuti laporan itu, para petugas BNNP Bali melakukan penyelidikan dan pemantauan di Klungkung.

Saat melakukan pemantauan, petugas melihat terdakwa Kepek membawa paket, dan langsung mengamankannya.

Lalu dilakukan penggeledahan badan serta paket yang dibawa Kepek.

Hasilnya ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 101,78 gram brutto yang diselipkan ke dalam baju daster yang ada di paket itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved