KPK Segel Tiga Ruang Kantor BKD Kabupaten Nganjuk Setelah OTT Bupati Novi Rahman Hidayat

Tiga ruangan tersebut merupakan ruang kerja admin untuk proses mutasi ASN Kabupaten Nganjuk.

Editor: DionDBPutra
via SURYA.CO.ID
Ruang Sub Mutasi di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nganjuk yang disegel KPK dalam OTT Bupati Nganjuk (foto istimewa) 

TRIBUN-BALI.COM, NGANJUK - KPK dan Bareskrim Polri sudah menyegel tiga ruang bagian mutasi Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nganjuk.

Penyegelan tiga ruangan tersebut diduga terkait OTT Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

Bupati Novi dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK pada hari Minggu 9 Mei 2021.

Tiga ruangan tersebut merupakan ruang kerja admin untuk proses mutasi ASN Kabupaten Nganjuk.

Baca juga: Sosok dan Profil Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang Kena OTT KPK

Baca juga: Daftar Kekayaan Novi Rahman Hidayat, Bupati Nganjuk yang Kena OTT KPK

Sekda Kabupaten Nganjuk, M Yasin mengaku tidak tahu menahu tentang OTT terhadap Bupati Nganjuk. Demikian pula dengan penyegelan tiga ruang admin mutasi di BKD Kabupaten Nganjuk.

"Coba ditunggu saja keterangan resmi dari pihak berwenang dengan OTT tersebut," kata M Yasin.

Bagi ASN di Pemkab Nganjuk, ungkap M Yasin, pihaknya meminta untuk tetap tenang dan menjalankan tugas seperti biasa.

Sedangkan untuk ASN yang ruangan kerjaya disegel agar bergabung dengan ASN ruang lain dalam menjalankan tugas.

"Yang jelas, kami berharap adanya kejadian OTT ini tidak mempengaruhi aktivitas pelayanan kepada masyarakat," tutur M Yasin.

Seperti diberitakan Tribun Bali sebelumnya, informasi OTT terhadap Novi Rahman Hidayat diakui sumber KPK.

"Sejauh ini valid (OTT KPK di Nganjuk). Tim (KPK) memang di sana, detilnya nanti tunggu konpers (konferensi pers)," kata sumber di internal KPK, Senin 10 Mei 2021.

Baca juga: PKB Klarifikasi Bupati Nganjuk yang Terjaring OTT KPK Bukan Kadernya, Novi Mengaku dari PDIP

Sumber komisi antikorupsi itu menyatakan, tim KPK OTT Novi dibantu oleh Bareskrim Polri.
Bupati Nganjuk tersebut diduga terlibat jual beli jabatan.

Empat orang kepala desa di Nganjuk dikabarkan ikut diamankan tim KPK.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Nganjuk dan pihak lainnya yang terkena OTT tersebut.

Ketua KPK Firli Bahuri belum merespons konfirmasi yang sudah dilayangkan melalui pesan WhatsApp.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved